Rektor UNM Prof Karta Jayadi diduga terlibat Proyek revitalisasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM)
Makassar Media Duta,- Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025.
Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.
Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).
Ketua PSMP, Ichsan Arifin, mengungkapkan, laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
"Prinsipnya laporan ini kami buat karena kami menilai ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program PRPTN di UNM," kata Ichsan di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (25/6/2025) malam.
"Dana sebesar Rp87 miliar yang dialokasikan dari APBN melalui Kemendikbudristek seharusnya dikelola sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah upaya klarifikasi tidak mendapatkan respons dari pihak kampus.
Dua surat klarifikasi telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak ada jawaban dari UNM.
"Kami sudah kirim surat klarifikasi dua kali. Tapi hingga saat ini tidak ada balasan. Maka kami serahkan semuanya ke aparat hukum," tegasnya.
Ichsan menjelaskan beberapa poin utama dalam laporan tersebut.
Salah satunya dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog dalam proyek yang seharusnya dilelang terbuka karena sifatnya kompleks.
Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smartboard.
Pengadaan 75 unit komputer disebut memiliki harga Rp32 juta per unit.
Padahal, kata Ichsan, harga pasar hanya sekitar Rp24 juta.
Selisih harga ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta.
Sementara untuk pengadaan smartboard, selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.
"Kami berharap aparat hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Persoalan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kredibilitas lembaga pendidikan dan tata kelola keuangan negara yang baik,” tambah Ichsan.
Terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, merespons santai laporan tersebut.
Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ujar Prof Karta saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Terkait dugaan markup yang disampaikan pelapor, Prof Karta tidak ingin berpolemik.
Menurutnya, penilaian publik adalah bagian dari demokrasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan aparat hukum.
"Itu kan setiap orang bisa memberi penilaian, silakan," kata Prof Karta.
Guru Besar Fakultas Seni dan Desain (FSD) UNM itu menegaskan, dirinya tidak merasa perlu memberikan penjelasan panjang lebar.
"Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru.
Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," pungkasnya.(: Erlan Saputra)
Posting Komentar untuk "Rektor UNM Dilaporkan Dugaan Korupsi APBN Rp87 Miliar"