PPP – Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan angkat bicara terkait satu kursi milik partainya di DPRD Sulsel yang mengalami kekosongan sejak pelantikan pada 24 September 2024 lalu.

Makassar Media Duta,-  Satu kursi DPRD Sulsel segera terisi.

Selama 10 bulan, hanya 84 kursi DPRD Sulsel terisi. 1 kursi lainnya lowong milik fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kursi fraksi PPP sudah kosong selama kurang lebih 251 hari.

Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara telah mengirimkan nama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

"Sementara diproses dan sudah sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk ditindaklanjuti," kata Imam Fauzan kepada Tribun-Timur, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa proses pengusulan nama di internal partai sudah selesai.

Selanjutnya, tinggal menunggu proses administrasi dari KPU serta persetujuan Pemprov Sulsel.

“Sementara ini proses administrasi sudah kami selesaikan, tinggal menunggu KPU mengirim nama tersebut sampai ke meja Gubernur. Soal nama calon, kita tunggu saja," jelas Imam Fauzan.

Kursi kosong tersebut disebabkan lantaran belum dilantiknya mantan Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad.

Hamsyah Ahmad adalah caleg terpilih PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Pelantikan Hamsyah tertunda karena tersandung kasus hukum.

Diketahui Pemilu 2024 lalu, PPP tampil sebagai pemenang keempat di bawah komando Ketua DPW Sulsel, Imam Fauzan.

Ini menjadi sejarah pertama kali bagi PPP berhasil menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Partai berlambang Ka'bah itu berhasil mengamankan delapan kursi di DPRD Sulsel.

Sementara itu, Partai Nasdem menjadi pemenang dengan menguasai 17 kursi.

Atas keberhasilan ini, Nasdem merebut kursi Ketua DPRD Sulsel dari Partai Golkar.

Golkar yang selama ini menduduki kursi Ketua DPRD Sulsel, harus puas finis di posisi kedua dengan 14 kursi.

Posisi ketiga ditempati Partai Gerindra dengan torehan 13 kursi.

Sedangkan PPP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing menguasai delapan kursi.

Klarifikasi Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad Soal Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029

Sebelumnya, Kuasa Hukum Anggota DPRD Sulsel Terpilih Hamsyah Ahmad, Dr Adeh Dwi Putra M SH MH menyampaikan sekaitan belum dilantiknya Hamsyah Ahmad sebagai anggota DPRD Sulsel Priode 2024–2029.

Adapun Kejaksaan Negeri Bantaeng sebelumnya telah menetapkan pimpinan DPRD masa bakti periode 2019-2024 sebagai tersangka. 

Masalahnya adalah dugaan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara Dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.

Masalahnya adalah dugaan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara Dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024. 

Bahwa dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng ditetapkan empat orang tersangka yakni: Hamsyah Ahmad (Ketua), H Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Jufi Kau ( Sekertaris Dewan).

Bahwa sekaitan dengan dugaan tindak pidana aquo terhadap Pimpinan dan Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng saat ini telah dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus dengan nomor perkara: 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks, Tanggal 09 Desember 2024;

Dr Adeh menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan saat ini bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten.

Bantaeng Priode 2019-2024 bukan lah tidak ingin menempati rumah dinas tersebut.

Namun kondisi rumah dinas tersebut tidak dilengkapi dengan perlengkapanperlengkapan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pimpinan DPRD, apalagi kondisi bangunan yang perlu perbaikan.

Terlebih lagi rumah dinas yang diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD Kab.Bantaeng tidak pernah diserahkan oleh Sekertariat DPRD ke Pimpinan DPRD Kab. Bantaeng untuk ditempati. 

"Bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan selama Periode tahun 2019 hingga tahun 2024 tidak ada catatan atau rekomendasi perbaikan dalam hal tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng," katanya.

Bahwa fakta-fakta persidangan terungkap kalaulah segenap unsur pegawai di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng baru menyadari aturan tentang syarat pemberian tunjangan belanja rumah tangga melekat ditempatinya rumah dinas bukan pada jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, maka hal tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng. 

Bahwa tunjangan belanja rumah tangga yang diterima oleh Pimpinan DPRD sematamata untuk menunjang tugas dan fungsinya sebagai anggota sekaligus Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng. 

Bahwa pada saat ini persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. 

Bahwa sejak terdaftar sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan Bpk. Hamsyah Ahmad tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan citra perjuangan partai;

"Bahwa terpilihnya Bapak Hamsyah Ahmad sebagai Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan dari Dapil IV membuktikan bahwa kinerja bapak Hamsyah Ahmad sebagai Anggota DPRD Kab. Bantaeng sangat baik dan punya prestasi sebagai Ketua DPRD Kab. Bantaeng yang seyogiyanya mengangkat citra perjuangan partai dengan memilih kader berprestasi dari PPP," katanya. 

Bahwa sekaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan Hamsyah Achmad masih berjuang untuk melakukan pembelaan-pembelaan dalam persidangan yang tentu perjuangan tesebut untuk membangun citra partai, dan tanggung jawab terhadap konstituen. 

"Bahwa melalui press release ini bapak Hamsyah Achmad memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar dapat melalui proses hukum ini dengan baik dan tercapai putusan yang berkeadilan," katanya.

Hamsyah Ahmad adalah sekretaris DPC PPP Bantaeng. Pembangunan Dapil Sulsel IV dengan perolehan suara 15.257.(Erlan Saputra)

Posting Komentar untuk " "