Rumah Mantan Menpora Hayono Isman Digembok Oknum Brimob

Victor R.M. Sohilait, Kuasa Hukum Mantan Menpra Hayono Isman. (Foto : Istimewa)

Jakarta Media Duta - Kuasa hukum mantan Menpora Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait menyayangkan terjadinya kembali tindakan  arogan  dan teror yang diduga dilakukan pihak Djan Faridz  terhadap rumah milik kliennya di bilangan Kemang Timur. 

Menurut Victor, tindakan tersebut jelas menganggu dan merugikan Hayono Isman dan keluarganya yang tengah menempati rumah tersebut.

“Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No. 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut, diduga dengan menggunakan oknum aparat Brimob yang melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya. 

Tindakan tersebut jelas menganggu keluarga klien kami secara psikis, dimana hal tersebut juga sangat merugikan klien saya dan keluarganya,” ucap Victor dalam keterangan kepada awak media, Minggu (15/6) siang.

Victor menuturkan sehari setelah pelaksanaan konferensi pers pada Kamis (12/6) lalu, Djan Farid ternyata tetap melanjutkan arogansinya melanjutkan pembangunan di rumah Hayono Isman. 

Parahnya, ungkap dia, aksi arogan tersebut kembali didukung oleh oknum Brimob yang berjaga dan sempat viral dengan modus menggembok pintu gerbang rumah milik Hayono Isman.

“Fakta hukumnya, keesokan harinya pada Jum’at (13/6) dan Sabtu (14/6), tetap saja pihak yang ingin menguasai objek tersebut, meminta pekerja untuk tetap bekerja melakukan pembangunan di rumah Hayono Isman. 

Dan pada saat yang bersamaan, oknum Brimob mengggunakan seragam preman (Saya menduga oknum tersebut adalah orang yang sama yang mengancam klien dan keluarga Hayono Isman) justru berani menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman,” ujar Victor.

Menurut Victor, Djan Faridz dan oknum Brimob tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 Padahal seharusnya, semua pihak harus menunggu putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menentukan keabsahan kepemilikan rumah tersebut.

Pada konferensi pers, sudah saya sampaikan bahwa kita masih mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena itu, semua pihak harus patuh dan tunduk atas upaya hukum yang sedang berlangsung.

 Bahwa atas dasar gugatan tersebut, klien kami berhak keluar masuk rumah tersebut tanpa adanya pagar digembok, tanpa adanya dugaan intimidasi. Pun bebas secara hukum untuk menempati rumah tersebut hingga putusan Inchract,” tutur dia.

Tak ayal, Victor pun menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak secara tegas oknum Brimob yang menjadi beking Djan Faridz. 

Tujuannya semata-mata agar tidak ada lagi arogansi dan upaya teror yang dilakukan oknum Brimob kepada Hayono Isman.

Atas dasar dugaan arogansi tersebut, maka kami protes keras serta meminta pihak - pihak tersebut agar ditindak tegas secara hukum oleh pihak kepolisian melalui Kapolri, Kadiv Propam dan juga Kompolnas,” ujarnya.

Menurut Victor, tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011. 

Dalam aturan tersebut, dinyatakan jelas, anggota Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

 Termasuk diantaranya menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak berkepentingan lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya.

Bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

 Bahwa anggota Polri juga dilarang terlibat dalam situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, di mana kepentingan pribadi mereka dapat mempengaruhi kepentingan dinas.

 Termasuk diantaranya menjadi bagian dari upaya intimidatif yang dilakukan untuk meneror Hayono Isman dari rumahnya. 

Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi lain yang lebih berat,” ucap dia.(*)

Posting Komentar untuk "Rumah Mantan Menpora Hayono Isman Digembok Oknum Brimob"