Kolase Abdul Hayat Gani dan SK pengangkatannya sebagai Plt Ketua DPW Perindo Sulsel. Mantan Sekprov Sulsel itu membenarkan dirinya kini terjun ke dunia politik melalui Partai Perindo.
Makassar Media Duta,- Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, memutuskan terjun ke dunia politik.
Abdul Hayat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Perindo Sulsel, menggantikan Andi Muhammad Yuslim Patawari (AYP) yang sebelumnya merangkap jabatan tersebut.
Penunjukan ini dilakukan oleh DPP Perindo di bawah kepemimpinan Angela Tanoesoedibjo.
SK penunjukan tersebut bernomor 108/SK/DPP-PARTAI PERINDO/VII/2025 tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Perindo Sulsel.
Surat keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum DPP Perindo, Angela Herliani Tanoesoedibjo, dan Sekjen DPP Perindo, Andi Muhammad Yuslim Patawari.
SK tersebut ditetapkan di Sekretariat DPP Perindo, Jakarta, pada 8 Juli 2025.
Dalam SK itu disebutkan bahwa penunjukan Abdul Hayat merupakan bagian dari restrukturisasi dan konsolidasi kepengurusan DPW Perindo Sulsel guna penguatan kelembagaan dan elektabilitas partai.
“Mengangkat dan menunjuk Saudara Abdul Hayat Gani sebagai Plt Ketua DPW Perindo Sulsel,” demikian kutipan SK yang diteken Angela Tanoesoedibjo.
Angela juga menyampaikan bahwa SK ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai amanat organisasi.
Sementara itu, Abdul Hayat Gani membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPW Perindo Sulsel.
Ia menyatakan siap menjalankan tugas dan mulai melakukan konsolidasi internal bersama kader Perindo di Sulsel.
“Iya benar, besok kita serah terima jabatan dan sekaligus silaturahmi dengan kader Perindo Sulsel,” kata Abdul Hayat kepada Tribun-Timur, Senin (13/7/2025) sore.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan dari DPP Partai Perindo. Insya Allah, kita akan jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan," tegasnya.
Rekam Jejak Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani dikenal sebagai birokrat dan mantan Sekprov Sulsel.
Ia mulai menjabat pada masa Gubernur Nurdin Abdullah.
Abdul Hayat lahir di Kabupaten Barru, Sulsel, pada 5 April 1965.
Namun, saat pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekprov.
Ia menggugat pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Selama lebih dari setahun, Abdul Hayat tidak memiliki jabatan hingga akhirnya dilantik kembali oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Prof Zudan juga membantu mengurus status kepegawaiannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dikatakan sudah pensiun karena SK-nya sudah keluar, tapi catatan di BKN belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih, Pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," ujar Prof Zudan, dilansir dari Tribun Timur.
"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri. Semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana usulan saya," lanjutnya.
Abdul Hayat kemudian memenangkan gugatan atas pemberhentian tersebut di PTUN dan Mahkamah Agung.
Ia menuntut Pemprov Sulsel membayar gaji dan tunjangan sebesar Rp8.038.270.000 yang tidak diterimanya selama diberhentikan sebagai Sekprov.
Pemberhentian dilakukan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022, namun status kepegawaiannya belum resmi diberhentikan secara hukum, sehingga hak finansialnya tetap melekat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Senin (16/6/2025), Abdul Hayat menyampaikan:
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, saya tidak menerima hak saya sebagai Sekda. Saya telah memenangkan semua proses hukum, bahkan hingga melawan keputusan Presiden.”
Ia menganggap pemberhentian itu sarat kesalahan administratif, sehingga menggugatnya ke PTUN Jakarta.
Gugatannya dikabulkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 290/K/TUN/2024.
Sengketa ini awalnya terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT.
“Saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi opini pribadi, tetapi putusan yang wajib dijalankan,” tegasnya.
Abdul Hayat juga menyebut Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara yang memerintahkan agar ia direhabilitasi dan hak-haknya dikembalikan.
Surat tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025 tersebut menegaskan agar seluruh proses hukum yang telah inkrah dihormati dan dijalankan.
Ia meminta Pemprov Sulsel tunduk pada supremasi hukum dan tidak mengabaikan putusan pengadilan.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau putusan yang sah diabaikan, lalu apa gunanya lembaga pengadilan?” katanya.
Ia juga mengkritik Pemprov Sulsel yang dianggap mencoba menghindari tanggung jawab hukum.
“Katanya legal standing saya dipertanyakan. Tapi bagaimana mungkin putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah dianggap tidak jelas? Itu justru melemahkan wibawa hukum,” ucapnya.
Abdul Hayat berharap pemerintah provinsi segera memenuhi hak-haknya sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. (Erlan Saputra)
Posting Komentar untuk "Abdul Hayat Gani Resmi Nakhodai Perindo Sulsel"