Makassar Media Duta,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti kebijakan larangan bagi penjabat sementara (Pjs) Ketua RT/RW untuk ikut dalam pemilihan Ketua RT/RW.
Kebijakan tersebut tercantum dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang hingga kini masih menunggu kejelasan finalisasi.
"Perwali ini akan menjadi titik terang apakah Pjs bisa ikut berkontestasi atau tidak. Ini bukan hanya soal aturan teknis, tapi menyentuh pada hak dasar warga negara," ujar Andi Makmur Burhanuddin, yang akrab disapa Noval, Selasa (22/7/2025).
Menurut Noval, sebagai warga negara, Pjs tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi.
“Semua warga berhak memilih dan dipilih. Itu sebabnya kementerian memberikan catatan khusus dalam draf Perwali yang diajukan oleh Pemkot Makassar,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar memiliki argumen kuat untuk tetap melarang Pjs ikut dalam pemilihan.
Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga netralitas dan menjamin jalannya proses demokrasi yang adil tanpa intervensi.
Menurut Pemkot, posisi Pjs yang saat ini menjabat dikhawatirkan akan menciptakan relasi kuasa yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau memenangkan diri sendiri dalam kontestasi.
"Larangan itu sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Kalau ingin maju, mereka harus mundur lebih dulu dari jabatan Pjs," kata Noval.
Selain itu, Pjs juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan karena mereka terlibat langsung bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam proses pengawasan.
Bahkan, mereka berpotensi menjadi bagian dari panitia pelaksana pemilihan.
"Karena itu, netralitas sangat penting. Tidak bisa mereka yang menyelenggarakan, lalu juga ikut mencalonkan diri," tegasnya.
Meski demikian, DPRD tetap menunggu kejelasan teknis dan yuridis dari Perwali tersebut.
Menurut Noval, regulasi harus disosialisasikan secara terbuka dan ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat kelurahan dan kecamatan.
"Kita pada prinsipnya mengingatkan agar Pemkot melalui lurah dan camat menjalankan ini dengan kontrol ketat. Jangan sampai ada intervensi. Pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Kita tunggu petunjuk teknisnya," ujarnya.
DPRD berharap proses pemilihan RT/RW berjalan lancar, adil, dan minim gesekan di tengah masyarakat.
Mereka juga mendorong agar yang terpilih nanti benar-benar merupakan representasi pilihan terbaik warga di tingkat lingkungan.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyebut hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Sulsel telah diterima.
"Ada beberapa catatan teknis, seperti tata bahasa dan nomenklatur. Tidak ada perubahan substansial," ujarnya.
Penyesuaian ditarget rampung dalam 1-2 hari sebelum dikembalikan ke provinsi. Jika disetujui, Perwali akan segera diundangkan, dengan target tuntas sebelum akhir Juli 2025.
Salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan bagi Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.
Pjs hanya berperan sebagai penyelenggara bersama kelurahan dan kecamatan untuk menghindari konflik kepentingan.(Siti Aminah)
Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Makassar 'Ributi' Larangan Pjs Ketua RT Ikut Pemilihan"