“Klien kami ditangkap di Majene tanpa adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Bahkan lebih parahnya, surat perintah penangkapan baru diterbitkan sehari setelah klien kami diamankan, yakni pada Sabtu, 19 Juli 2025,” tegas Farid.
Menurutnya, tindakan aparat tersebut mencederai prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Ia menyebut penangkapan tanpa dasar hukum yang sah sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Lebih lanjut, Farid memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Propam Polri. “Kami akan membawa masalah ini ke Propam agar dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan intervensi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum oleh aparat penegak hukum sendiri. Pihak keluarga Andi Asri pun berharap agar proses hukum dijalankan secara adil dan terbuka.
Muh. Ilham Nur
Posting Komentar untuk "Penangkapan Andi Asri Dinilai Cacat Hukum, Akan Lapor ke Divisi Propam Polri"