BKN Sebut , Sekwan Bone Harus Dilantik Paling Lambat 14 Oktober 2025

Bone Media Duta,- Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris DPRD Kabupaten Bone akhirnya mulai menemukan titik terang.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone telah menerima jawaban resmi secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait proses penetapan pejabat Sekwan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bone Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si mengemukakan bahwa dalam surat BKN dengan Nomor: 11805/B-AK.02.02/SD/F.I/2025 yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara, Andi Anto, S.Sos., MH., M.AP, pemerintah pusat menyampaikan pertimbangan dan masukan atas permohonan Pemerintah Kabupaten Bone.

Surat tersebut menanggapi permohonan Bupati Bone melalui surat Nomor: 800/4174/VII/BKPSDM/2025 tertanggal 24 Juli 2025. 

Dalam surat balasan, BKN menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone sebelumnya telah menjalankan mekanisme koordinasi pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui surat Nomor: 800/3906/VI/BKPSDM/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka enam JPTP Kabupaten Bone melalui surat Nomor: 05991/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

 Selain itu, BKN juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone dengan Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Menariknya, proses penetapan nama pejabat terpilih juga telah melalui rekomendasi internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. DPRD merekomendasikan  Hj. Faidah, S.STP, NIP 198210052001122002  sebagai Sekretaris DPRD, dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPRD.

Sebagai penegasan, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Bone untuk menjamin pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan. BKN juga memberikan batas waktu pelantikan Sekretaris DPRD hingga 14 Oktober 2025.

“Pelantikan ini wajib dilaksanakan dan hasil tindak lanjutnya dilaporkan kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN,” demikian kutipan surat tersebut.

Dengan keluarnya surat jawaban resmi BKN ini, diharapkan polemik berkepanjangan pengisian jabatan Sekwan DPRD Bone segera tuntas. 

Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti instruksi BKN demi memastikan roda organisasi Sekretariat DPRD berjalan optimal. (Ag)

Posting Komentar untuk "BKN Sebut , Sekwan Bone Harus Dilantik Paling Lambat 14 Oktober 2025"