Makassar, Media Duta,- Gudang PT Mahameru yang berdiri di kawasan pemukiman Kecamatan Tallo terus beroperasi seperti tak tersentuh hukum.
Padahal keberadaan gudang tersebut diduga kuat melanggar Perda Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015, yang secara tegas mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota.
Namun anehnya, hingga hari ini, Satpol PP dan Camat Tallo belum mengambil langkah apa pun. Tak ada peninjauan, tidak ada penyegelan, bahkan sekadar pernyataan pun tak keluar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam dari publik: Ada apa di balik diamnya aparat?
“Kalau pelanggaran sudah terang-benderang, lalu kenapa masih dibiarkan? Apakah Satpol PP dan Camat Tallo takut menindak pengusaha besar?
Jangan-jangan ada yang bermain di balik layar,” ungkap Moel, perwakilan Forum Solidaritas Merah Putih (FSMPI), Selasa (8/7/2025).Moel menegaskan bahwa pihaknya belum secara resmi menyurati DPRD, namun sikap pembiaran ini sudah cukup menjadi alarm keras bahwa ada yang tidak beres dengan penegakan hukum di Kota Makassar.“
Media sudah memberitakan, masyarakat sudah bersuara, tinggal keberanian aparat yang belum muncul. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk: aturan hanya berlaku untuk yang lemah,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Perda 53 Tahun 2015 mengatur bahwa semua kegiatan pergudangan harus dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Pelanggaran terhadap perda ini seharusnya ditindak langsung melalui sanksi administratif, penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.
Namun faktanya, gudang Mahameru tetap beroperasi dengan nyaman di tengah kota, tanpa hambatan.
Kita ingin tahu, apakah karena ada ‘titipan’? Atau ada tekanan dari pihak tertentu? Karena kalau semua pejabat berani menjalankan aturan, ini sudah selesai sejak awal,” pungkas Moel.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Makassar dan Camat Tallo tidak merespons permintaan konfirmasi wartawan.
Sementara itu, aktivitas di gudang Mahameru terus berjalan seperti tak ada masalah.(*)
Posting Komentar untuk "Camat Tallo Tak Berani Sentuh Gudang Mahameru!"