Mantan kepala sekolah tersebut kini kembali menjalankan tugas sebagai guru Bahasa Inggris, sesuai dengan latar belakang keahliannya.
"Setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan kembali menjadi guru biasa dan mengajar Bahasa Inggris," jelas Tri.
Tri menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara. Jika permasalahan telah diselesaikan, mantan kepala sekolah tersebut berpeluang untuk kembali menjabat.
"Nanti akan diaktifkan kembali sebagai Kepala Sekolah di SMPN 28 setelah permasalahan selesai. Pengaktifan kembali akan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad," pungkasnya.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, setelah acara perpisahan siswa kelas IX di Hotel Harmoni One viral dan menuai kontroversi.
"Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim yang meninjau langsung permasalahan yang terjadi. Salah satu rekomendasi adalah penonaktifan," ungkap Tri.
Dinas Pendidikan Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penyelenggaraan kegiatan sekolah, termasuk acara perpisahan.
Namun, SMPN 28 dinilai sambil menunggu keputusan lebih lanjut. "Penonaktifan ini bersifat sementara agar beliau dapat fokus menyelesaikan permasalahan," tambah Tri.
Keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh oleh tim khusus yang dibentuk untuk meninjau pelanggaran yang terjadi. (*)
Posting Komentar untuk "Kepsek SMP Negeri 28 Batam Dicopot Usai Acara Perpisahan Siswa di Hotel"