Komisi II DPR-RI Kritik Gubernur Sulsel dan Wakota Makassar Terkait Pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus


Jakarta Media Duta, –
 Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 30 Juni 2025.

RDP yang juga diikuti oleh para gubernur, bupati, serta wali kota se-Indonesia melalui konferensi video Zoom ini diselenggarakan di ruang Rapat Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengungkapkan banyaknya keluhan yang ia terima di media sosial terkait penetapan staf khusus atau tenaga ahli oleh beberapa kepala daerah.
Kolase Foto : Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Kiri) Taufan Pawe (Tengah) dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Kanan?

“Kami ingin tegaskan melalui forum ini agar BKN, Kemenpan-RB, dan Kemendagri dapat mempertegas aturan kepada kepala daerah terkait pengangkatan staf ahli dan staf khusus. Apalagi sebelumnya Kepala BKN telah mewanti-wanti agar tidak ada pengangkatan tersebut,” tegas Taufan.

Pembentukan Tim Ahli sendiri telah dilakukan oleh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan termasuk Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Salah satu daerah yang membentuk Tim Ahli adalah Pemerintah kota Makassar dibawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Appi-Aliyah mengangkat 8 Tim Ahli, yang diresmikan diawal pemerintahannya.

Sementara Gubernur Sulsel baru saja mengangkat 17 tim ahli yang sebagian bertugas di Wakil Gubernur.

Dihadapan kemendagri, Taufan juga mengingatkan ketiga kementerian/lembaga tersebut untuk memeriksa secara cermat apakah pengangkatan tersebut didasarkan pada kebutuhan atau hanya sebatas keinginan kepala daerah.

“Yang perlu kami tahu, pengangkatan tersebut pasti akan menimbulkan konsekuensi keuangan daerah. Oleh karena itu, kita harus tegas.

 Jika memang diperkenankan, perlu dikaji ulang. Namun, jika memang sudah tidak bisa, harus ada sanksi yang disiapkan agar kepala daerah bisa patuh,” ujarnya.

Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan ini juga menekankan pentingnya keseriusan dalam menuntaskan persoalan ini.

Terlebih, saat ini pemerintah juga harus memikirkan hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

“Kita sudah berikan target akhir penyesuaian anggaran belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Komisi II DPR-RI Kritik Gubernur Sulsel dan Wakota Makassar Terkait Pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus"