Jakarta Media Duta,- Anggota DPR RI, Taufan Pawe mengkritik soal pengangkatan tim ahli hingga staf khusus kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ketua Partai Golkar Sulsel itu menyoroti maraknya pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia meminta Kepala BKN memberikan sikap tegas terhadap fenomena ini.
“Ada beberapa daerah yang mengangkat staf khusus. Kami di Komisi II DPR RI meminta ketegasan dari BKN. Jika dilarang, apa sanksinya jika dilanggar? Ini tidak boleh dibiarkan harus tegak lurus ini masalah,” tegasnya.
Taufan menegaskan bahwa sistem merit harus dijadikan kiblat dalam manajemen ASN.
Ia menyayangkan masih banyak kepala daerah mutasi, rotasi, bahkan demosi pegawai setelah terjadi pergantian pejabat pembina kepegawaian (PPK), tanpa mempertimbangkan evaluasi kinerja.
“Semuanya sarat dengan aturan. Apapun keinginan kepala daerah itu sah-sah saja. Tapi kita harus ingat, kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian. Di sana ada kata ‘pembinaan’,” tegas Taufan.
Menurutnya, setiap mutasi ASN harus didasarkan pada evaluasi kinerja.
“Patron kita, kiblat dalam tata kelola manajemen kepegawai adalah sistem merit. Kalau kita abaikan sistem merit maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter,” ujar Wali Kota Parepare dua periode tersebut.
Menurutnya, tak sedikit biaya negara untuk membina CPNS untuk menduduki jabatan.
"Evaluasi kinerja dulu, jangan seenaknya mutasi. Kalau itu kebutuhan maka, entry pointnya adalah evalusi kinerja. Saya melihat sistem merit dalam sistem pegawai, itu Excellent (sempurna) menurut saya," katanya.
Namun, saat itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh tidak menjawab secara khusus dari pertanyaan dari Taufan Pawe.
Sebelumnya, Prof Zudan Arif Fakrulloh pernah memperingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi mengangkat pegawai baru, bukan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti gubernur, bupati walikota terpilih mengangkat pegawai lagi, tidak dibolehkan," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh usai rapat terkait PPPK di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari Tribun-Timur.com.
Prof Zudan menilai sudah terlalu banyak pegawai di lingkup pemerintahan.
Terutama menjabat tenaga administrasi.
"Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi," jelasnya.
Dia menegaskan hanya ada jalur CPNS untuk pemprov dan pemkab yang membutuhkan pegawai.
"Kalau akan mengangkat pegawai nanti lewat jalur CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3 akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis," ujar Prof Zudan.
Selain itu, Zudan juga menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.
Menurutnya itu, hanya akan habis-habis anggaran saja.
“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman sebelumnya mengklaim pengangkatan 17 tim ahli khusus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak melanggar regulasi.
Ia menegaskan seluruh keputusan Gubernur telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, 17 tim ahli tersebut terdiri dari 10 Tim Ahli Khusus Gubernur dan 7 Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Sulsel.
Pengangkatan mereka tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 731/V/Tahun 2025 tentang Tim Ahli Khusus, yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman.
“Semua peraturan gubernur, termasuk keputusan tentang pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Jufri Rahman.
Menurut dia, persetujuan dari Kemendagri menjadi bukti bahwa tidak ada aturan dilanggar dalam proses pengangkatan tersebut.
“Kalau substansinya sudah dikaji dan Kemendagri menyetujui, berarti tidak ada aturan yang dilanggar. Karena kalau memang bertentangan dengan regulasi, tentu Kemendagri tidak akan memberikan persetujuan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai legalitas pengangkatan tim ahli khusus, Jufri menjelaskan berdasarkan prinsip umum dalam administrasi pemerintahan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki ruang mengambil langkah diskresi dalam situasi tertentu.
“Prinsip dalam pemerintahan itu sederhana, semua boleh, kecuali yang dilarang. Nah, sekarang coba tunjukkan, di mana larangannya?” ujarnya.
“Bahkan sesuatu yang secara umum dilarang pun bisa ditempuh melalui diskresi, selama untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” jelasnya.
Berikut daftar lengkap 17 Tim Ahli Pemprov Sulsel:
Tim Ahli Gubernur Sulsel:
- Rendra Darwis, ST, MM
- H Irwan, ST
- Muttaqin Yunus, M.Si
- Arif, ST
- Rahmat, ST
- Sujardin Syarifuddin, S.S., M.AppLing
- Addinul Haq Yaqub, SH, MH
- Achmad Hidayat Abdullah
- Dadan Wardani, Lc
- Hj Nurmina Anum, ST
Tim Ahli Wakil Gubernur Sulsel:
- Arum Spink
- Andi Zulkarnain Soetomo
- Muhlis Mustafa, SH, MH
- Dr Abdul Jabbar, S.IP, M.Si
- A. Sri Wulandani Thamrin, S.IP, M.Hum
- Hasnina
(erlan saputra/faqih imtiyaaz)
Posting Komentar untuk "Taufan Pawe Anggota DPR RI Mengritik Pengangkatan Tim Ahli Hingga Staf Khusus Gubernur Sulsel"