Tolitoli, Media Duta,- Tuduhan mengejutkan datang dari seorang kontraktor asal Sulawesi Tengah, Benny Chandra, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu.
Melalui pernyataan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Benny mengeklaim diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar dan sertifikat tanah agar perkara proyek miliknya tidak dilanjutkan secara hukum.
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan Direktur LBH Sulteng, Juliner Aditia Warman, Selasa (1/7/2025), Benny menegaskan dirinya tidak pernah memiliki utang, apalagi kepada pejabat kejaksaan.
Pihak LBH Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan pernyataan tertulis kontraktor bernama Benny Chandra yang mengaku diperas oleh Kajari Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, pada Selasa 1 Juli 2025. (Rahmad Nur)“Saya tidak pernah merasa berutang. Tidak ada transaksi, tidak ada kuitansi. Tapi saya ditekan untuk membayar dan menyerahkan sertifikat tanah saya,” tegas Benny seperti disampaikan LBH.
LBH Sulteng membeberkan bahwa dugaan pemerasan bermula sejak Desember 2024 melalui percakapan WhatsApp hingga pertemuan tatap muka.
Saat itu, Kajari diduga meminta Benny membayar “utang pribadi” kepada mantan Kajati Sulteng Sampe Tuah, utang yang menurut Benny tidak pernah ada.
Lebih lanjut, sertifikat tanah milik Benny disebut telah diserahkan kepada seorang perantara yang dekat dengan oknum kejaksaan.
Bahkan, LBH menyebut ada rekaman percakapan yang menunjukkan rencana penjualan tanah tersebut dan pembagian hasil kepada beberapa pihak.
LBH juga mengungkap bahwa pemanggilan terhadap Benny sebagai saksi dilakukan tanpa surat resmi dari penyidik.
Pemanggilan justru dilakukan lewat ketua RT hingga istri mediator, yang dinilai tidak lazim dalam proses hukum.
“Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil dan mencoreng institusi penegakan hukum,” kata Juliner.
Mereka pun mendesak jaksa agung dan Komisi Kejaksaan untuk segera menurunkan tim investigasi khusus guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejari Tolitoli.
Objek perkara yang dipermasalahkan adalah proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean senilai lebih dari Rp 5,6 miliar.
Proyek tersebut sudah rampung sejak 2019, tetapi proses pencairan dan pelaporan keuangan diduga digunakan sebagai alat tekan terhadap Benny oleh pihak kejaksaan.
LBH menduga penyidikan terhadap proyek tersebut sarat dengan kepentingan pribadi, bukan murni karena pelanggaran hukum.
Kajari Tolitoli Bantah Semua Tudingan
Menanggapi tuduhan tersebut, Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu membantah keras dan menyebut tudingan itu tidak berdasar.
Ia menegaskan tidak pernah meminta uang maupun melakukan intervensi dalam penanganan perkara hukum.
“Saya tidak pernah meminta seperti itu. Tidak ada permintaan uang, apalagi intervensi untuk urusan hukum,” tegas Albertinus saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Albertinus juga memastikan bahwa seluruh proses hukum di Kejari Tolitoli berjalan profesional dan sesuai aturan.
“Penegakan hukum tetap kami jalankan secara objektif. Tidak ada ruang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Kejaksaan maupun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi atas laporan LBH Sulawesi Tengah tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "Kontraktor Ngaku Diperas Kajari Rp 1 Milyar"