Mahkamah Agung Melarang Ekspor Pasir Laut


Jakarta Media Duta,- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan melaporkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) perihal larangan ekspor pasir laut.

 Trenggono bilang, pemerintah pasti akan mengikuti putusan MA. Namun, laporan kepada Presiden menurutnya tetap diperlukan.

 "Nantinya ya kita ikutin apa yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden," ujar Trenggono di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

 Trenggono menyampaikan, secara resmi hasil putusan MA belum disampaikan kepada Presiden. 

 Namun, ia memastikan laporan segera disampaikan sepulang Kepala Negara melakukan rangkaian lawatan luar negeri. "Ya nanti segera (dilaporkan). Setelah beliau pulang," katanya.

 Trenggono juga menyampaikan, sampai saat ini poin-poin laporan belum disusun. Baca berita tanpa iklan. Sebab, pemerintah masih menyelesaikan persiapan peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih. 

Akan tetapi, mantan Wakil Menteri Pertahanan itu memastikan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Hukum juga akan memberikan masukan pada poin-poin laporan untuk Presiden. 

"Ya kan Kopdes dulu. Kopdes Merah Putih sukses. Sesudah ini baru (laporan KKP)," ungkap Trenggono. "Iya (disusun oleh) semua," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui beleid tersebut.

 “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin (2/6/2025). 

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan Presiden selaku termohon untuk mencabut aturan itu. 

Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas atau perintah eksplisit dari undang-undang.

 PP tersebut hanya dibentuk berdasarkan “kebutuhan praktik” dan bukan mandat UU. Hakim MA juga menyoroti bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, bukan dikomersialisasikan secara gegabah..

 “Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam obyek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian," tulis MA dalam putusannya. 

MA menyebut kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut. 

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan Presiden selaku termohon untuk mencabut aturan itu.(*)

Posting Komentar untuk "Mahkamah Agung Melarang Ekspor Pasir Laut"