Mobil plat merah tersebut masih dikuasai keluarga Uskar Baso, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terkait kasus korupsi pada Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan video yang diterima, kendaraan milik pemerintah daerah itu tampak terparkir di samping kediaman Uskar Baso di Jalan Sejahtera, Kecamatan Binamu, BTN Romanga, Jeneponto.

Video tersebut direkam oleh warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Saat siang hari, mobil dinas itu tampak menggunakan plat hitam DW 1438 LE, menyerupai mobil pribadi.

Namun pada malam hari, mobil jenis Toyota itu kembali terlihat memakai plat merah, meski nomor platnya tidak terlihat jelas.

"Ini di rumahnya kepala dinas pendidikan Uskar Baso, yang dulu masih DD (plat) merah sekarang dobel DD hitam," kata sumber saat mengirimkan video rekaman randis yang sedang menggunakan plat hitam.

Kepala Bidang Aset Pemda Jeneponto, Badaintang, membenarkan jika mobil tersebut memang belum ditarik. Ia mengaku baru membuat surat penarikan.

"Saya baru bikin surat penarikan karena yang bersangkutan baru (jadi tersangka) karena kita punya rasa kasihan," kata Badaintang melalui sambungan telepon.

"Surat penarikan sudah saya bikin, tinggal menunggu tanda tangan bupati," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi ladang dosa bagi tiga ‘tikus berdasi’ alias koruptor.

Mereka adalah Kepala Disdikbud Jeneponto Uskar Baso, mantan Kepala Disdikbud Nur Alam Basir, dan Direktur CV Media Komunikasi, Ilyas Lira.

Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Rabu (11/6/2025) malam.

“Para tersangka kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, didampingi Kasi Pidsus Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana dalam konferensi pers.

Dana BOS tersebut bersumber dari APBN 2023 dan dikorupsi secara bersama-sama dalam proses penggandaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD).

Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai Rp36 miliar.  Sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp2,8 miliar.

“Penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Kajari.

Usai penetapan, ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers langsung digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi berwarna pink.

Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. (Muh. Agung Putra )