Meski sempat ditolak oleh Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menunjukkan langkah taktis dengan mengutus Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, langsung ke Jakarta menemui BKN RI.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melantik Hj. Faidah sebagai Sekwan DPRD Bone definitif.
Hal ini diungkap Edy Syam usai konsultasi resmi di Kantor BKN, Kamis (24/7/2025).
“Hasil konsultasi dengan BKN RI hari ini, memberikan restu untuk pelantikan Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah hasil lelang jabatan,” ujar Edy.
Meski demikian, Edy kepada awak media belum mau membeberkan kapan akan dijadwalkan pelantikan susulan.
Proses lelang jabatan yang telah rampung dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bone hingga kini belum berujung pada pelantikan pejabat terpilih, lantaran belum mendapat rekomendasi penuh dari DPRD Bone.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, melalui surat resmi bernomor 650/005/VII/2025, secara tegas meminta Bupati Bone untuk melaksanakan ulang proses lelang jabatan.
Permintaan ini didasari penolakannya untuk menandatangani rekomendasi atas nama Hj. Faidah, yang sebelumnya telah terpilih sebagai Sekretaris DPRD Bone melalui mekanisme lelang terbuka.
Ironisnya, di sisi lain, seluruh Wakil Ketua DPRD Bone dan fraksi-fraksi di dalamnya justru telah menyatakan persetujuan atas pengusulan Hj. Faidah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang dasar hukum dan legitimasi surat permintaan lelang ulang yang diajukan Ketua DPRD seorang diri.
Akademisi Universitas Bosowa Makassar, Dr. Ade Ferry Afrizal, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi tata tertib kelembagaan DPRD sekaligus membuka celah cacat administratif.
Menurutnya, setiap keputusan yang mengatasnamakan DPRD wajib diambil secara kolektif kolegial.
“Kalau mengatasnamakan lembaga, maka harus dipastikan surat itu merupakan hasil keputusan bersama melalui rapat pimpinan dan konsultasi fraksi,” tegas Ade Ferry.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa setiap keputusan DPRD harus melalui mekanisme sah secara internal.
Ade Ferry menekankan bahwa keputusan sepihak, bahkan oleh Ketua DPRD, rawan dipersoalkan baik dari aspek hukum maupun etika kelembagaan. “Kalau tidak melalui rapat pimpinan dan tidak ada hasil resmi konsultasi fraksi, maka prosedurnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan absennya dasar subtansi penolakan secara formal. Jika memang ada penolakan terhadap hasil lelang, menurutnya, semestinya disertai berita acara resmi yang menjadi landasan keluarnya surat permintaan lelang ulang. Tanpa dasar itu, prosedur yang dijalankan menjadi rentan gugatan.
Lebih jauh, Ade Ferry mengingatkan agar dinamika internal tidak menyeret institusi DPRD ke pusaran konflik yang berpotensi menurunkan marwah lembaga legislatif daerah. “Kalau ini murni masalah internal pimpinan atau fraksi, jangan nama lembaga dijadikan alat. Kita harus jaga wibawa DPRD,” pungkasnya.
Permintaan lelang ulang ini menambah daftar panjang tarik-ulur pengisian jabatan Sekretaris DPRD Bone.
Jika polemik ini tidak segera dituntaskan sesuai mekanisme yang sah, stabilitas dan kredibilitas DPRD Bone sebagai lembaga perwakilan rakyat dikhawatirkan ikut terancam. (*)
Posting Komentar untuk "Polemik Pengisian Jabatan Sekretaris DPRD Bone Kembali Ribut, Ketua DPRD Minta Lelang Jabatan Diulang"