Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 Milyar, Jawa Pos Bukan Pemegang Saham


Jakarta Media Duta, - Kubu Dahlan Iskan menjawab narasi dari Direksi PT Jawa Pos soal ada dividen Rp 89 miliar dari PT Dharma Nyata Press (DNP) yang tidak disetorkan Dahlan kepada Jawa Pos.

 Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan, Jawa Pos tidak berhak atas dividen PT DNP karena mereka bukan pemegang saham. “Jawa Pos kan bukan pemegang saham, ya tidak berhak atas dividen,” ujar Johanes Dipa saat dihubungi, Selasa (15/7/2025). 

Dipa menjelaskan, narasi balik nama yang disebutkan Direksi Jawa Pos tidak sesuai dengan fakta dan data hukum yang sah. Kasus Korupsi Chromebook, Grup WA "Mas Menteri Core Team" Dibuat Sebelum Nadiem Jadi Menteri   

 “Di dalam Profil Perseroan di AHU terlihat jelas siapa pemegang sahamnya, masyarakat bisa akses kok. Jadi, kalau Jawa Pos merasa memiliki saham di (Dharma) Nyata, itu bohong besar,” katanya. 

Dipa menegaskan, dalam hukum di Indonesia, tidak ada aturan yang membolehkan suatu perusahaan meminjam nama. Kubu Dahlan menyebutkan, narasi balik nama oleh Direksi Jawa Pos merupakan narasi atau karangan semata.

  Pinjam nama kan tidak diperbolehkan menurut UU Penanaman Modal dan UU PT,” tegas Dipa. 

Diberitakan, Direksi PT Jawa Pos menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017. 

Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.

 “Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

 Penyerahan dividen ini macet di tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar. Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017. 

 “Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.

 Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi. Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka. (*)

Posting Komentar untuk "Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 Milyar, Jawa Pos Bukan Pemegang Saham"