
Jakarta Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis menerima uang suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim sebesar Rp1,6 miliar.
Angka ini kemungkinan bisa bertambah tergantung pendalaman penyidikan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut awalnya ditarik dalam bentuk cek oleh pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi (DK).
"Pada Agustus 2025, saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada saudara AGD.
Saudara AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf saudara ABZ," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Lebih lanjut, Asep menyebut uang yang dipegang Yasin digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Azis. Salah satunya adalah ponsel iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, yang turut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT.
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ. Salah satunya iPhone 16," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT sejak Kamis (7/8/2025) dan mengamankan 12 orang. Abdul Azis diamankan usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, pada Jumat (8/8/2025).
KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta dari KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yaitu 8–27 Agustus 2025, dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Konstruksi Perkara
Sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas nasional, termasuk dalam Quick Wins Presiden untuk akselerasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Program ini mencakup pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, hingga pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
Tahun ini, Kementerian Kesehatan mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C di berbagai daerah, termasuk RSUD Koltim yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
Namun, proyek strategis ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.
Kronologi kasus bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kemenkes bertemu lima konsultan perencana membahas Basic Design RSUD yang didanai DAK.
Pekerjaan desain untuk 12 RSUD, termasuk RSUD Koltim, dibagikan secara penunjukan langsung dan dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.
Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes mengatur lelang pembangunan RSUD tipe C di Koltim. Ageng Dermanto diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.
Tak lama kemudian, Abdul Azis bersama pejabat daerah lainnya diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang. Pada Maret 2025, kontrak pekerjaan senilai Rp126,3 miliar ditandatangani antara Pemkab Koltim dan PT PCP.
Modus suap mulai berjalan pada April 2025, saat Ageng Dermanto memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, yang sebagian (Rp500 juta) diberikan kepada Ageng Dermanto di lokasi proyek.
Permintaan commitment fee sebesar 8% dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar pun muncul. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng Dermanto, lalu diteruskan kepada staf Abdul Azis untuk kepentingan pribadi bupati.
Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai bagian dari commitment fee tersebut. Berdasarkan bukti permulaan, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai pihak penerima suap, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi.
DK dan AR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penindakan ini juga menjadi langkah pencegahan agar proyek pembangunan rumah sakit dan program Quick Wins lainnya tidak disalahgunakan.
Melalui koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola sektor kesehatan di pusat maupun daerah.(*)
Posting Komentar untuk "Bupati Kolaka Timurnya Terima Suap Rp1,6 Miliar"