Jakarta Media Duta, - Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (HR) mengatakan, pemerintah sebaiknya tak membeli Liquefied Natural Gas (LNG) dari Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dirinya sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada Kamis (31/7/2025).
“Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika, makasih ya. Pemerintah kan mau beli ke Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” kata Hari di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua eks direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).
Kedua tersangka itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).
“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Asep.
Baca juga: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Dipicu Informasi Upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "Eks Direktur Pertamina Sebut Sebaiknya Tak Beli LNG Dari Amerika Serikat"