Jakarta Media Duta, - Menpan RB resmi menetapkan besaran gaji untuk pegawai PPPK paruh waktu di seluruh kabupaten kota wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan Menpan RB tentang gaji PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Dengan adanya keputusan ini, pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu Sulawesi Selatan dijamin menerima upah minimal sesuai gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Selatan
Dalam keputusan Menpan RB, gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Selatan telah diatur berdasarkan UMK tiap kabupaten/kota.
Kota Makassar menjadi daerah dengan gaji tertinggi, yakni Rp3.880.136 per bulan, sementara daerah lainnya rata-rata berada di angka Rp3.657.527 per bulan.
Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Selatan berdasarkan keputusan Menpan-RB:
Kota Makassar: Rp 3.880.136
Kota Palopo: Rp 3.657.527
Kota Parepare: Rp 3.657.52
Kabupaten Bantaeng: Rp 3.657.527
Kabupaten Barru: Rp 3.657.527
Kabupaten Bone: Rp 3.657.527
Kabupaten Bulukumba: Rp 3.657.527
Kabupaten Enrekang: Rp 3.657.527
Kabupaten Gowa: Rp 3.657.527
Kabupaten Jeneponto: Rp 3.657.527
Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp 3.657.527
Kabupaten Luwu: Rp 3.657.527
Kabupaten Luwu Timur: Rp 3.657.527
Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.657.527
Kabupaten Maros: Rp 3.657.52
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp 3.657.527
Kabupaten Pinrang: Rp 3.657.527
Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp 3.657.527
Kabupaten Sinjai: Rp 3.657.527
Kabupaten Soppeng: Rp 3.657.527
Kabupaten Takalar: Rp 3.657.527
Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.657.527
Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.657.527
Kabupaten Wajo: Rp 3.657.527
Pentingnya Kebijakan Ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mengangkat kesejahteraan mereka setelah sebelumnya berstatus pegawai non-ASN.
Dengan adanya standar gaji berdasarkan UMK, tidak ada lagi pegawai yang menerima upah di bawah ketentuan minimal.***

Posting Komentar untuk "Gaji PPPK se Sulsel Tertinggi Kota Makassar Rp3,8 Milyar"