Makassar Media Duta,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi peringatan ke pemerintah daerah (pemda) terkait kenaikan pajak.
Peringatan ini sebagai tindak lanjut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jika berpotensi membuat kegaduhan.
"Jombang itu 400-600 persen, 1.000 persen malah ada di Cirebon. Katanya penyesuaian tarif yang selama ini tidak diberlakukan. Tiba-tiba diberlakukan berdasarkan kondisi sekarang," jelasnya.
"Pasti kenaikannya kelihatan drastis sekali. Tetapi dalam logika sederhana saja, kalau di kota ada kenaikan 300-400 persen mungkin masuk akal. Kan tergantung harga tanah," tambahnya.
Hal ini tentunya untuk menguatkan kemampuan fiskal daerah.
"Jadi seharusnya para pimpinan di daerah itu lebih jeli dan cerdas mencari sumber-sumber pendapatan, untuk menambah pundi-pundi dalam kondisi fiskal yang semakin menipis,” terangnya. (Erfyansya)

Posting Komentar untuk "Kenaikan PBB-P2 Picu Kegaduhan"