Mendagri Minta Tunda Kenaikan PBB-P2, DPRD Bone Abaikan Surat Edaran Tito Karnavian

Bone Media Duta,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

 Edaran ini tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintahan, perekonomian masyarakat, dan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan daerah terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penerapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diteken Mendagri Tito Karnavian.

Pada huruf a poin 2 edaran ini, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

b. Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Rapat Pansus 1 membahas Ranperda RPJMD 2025-2029 yang memuat kenaikan PBB-P2. (Foto: HO)

Di poin d khusus untuk bupati dan wali kota

1. Dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakukan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP, PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

Poin e, dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.

Diketahui, di Kabupaten Bone, Pansus 1 DPRD diklaim telah menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang di dalamnya memuat kenaikan PBB-P2.

“Sudah ketuk palu barusan. Ketua Pansus setuju dalam hal ini. Kalau saya tidak setuju. Harusnya kan yang disetujui adalah Rp340 miliar.

 Nah kalau yang disetujui Rp490 artinya PBB-P2 tetap naik,” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Bone Andi Muh Salam kepada Bonepos.com.

Lilo sapaan akrab Andi Muh Salam menyebutkan, target PAD tahun anggaran 2025 dari Rp340 miliar menjadi Rp490 miliar dianggap mustahil terealisasi.

“Jika memperhatikan realisasi PAD Tahun 2024 hanya sebesar Rp280 miliar dan realisasi PAD selama Tahun 2019-2024 hanya rata-rata Rp236 miliar dengan pertumbuhan 20% selama 6 tahun atau pertumbuhan 3,3% per tahun,” terangnya.

“Maka dari itu saya selaku wakil ketua Pansus menyatakan tidak setuju dan menolak asumsi PAD yang didalamnya ada opsen kenaikan PBB, dengan pertimbangan tidak rasional dan juga akan jadi beban bagi masyarakat,” pungkasnya.

Lilo mengungkapkan, bahwa tarif PBB-P2 sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2025 naik lagi.

“Sekarang kan dari pokok ke RKPD perubahan di naikkan lagi dari Rp134 miliar pokok awal tahun ini naikkan lagi jadi Rp201 miliar. Kemudian tahun ini dinaikkan lagi Rp67 miliar. Artinya dari 2024 ke 2025 saat ini 300% lebih naiknya,” ucapnya.(*)

Posting Komentar untuk "Mendagri Minta Tunda Kenaikan PBB-P2, DPRD Bone Abaikan Surat Edaran Tito Karnavian "