Jakarta Media Duta,- KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga anti-rasuah ini mendalami informasi tentang jamaah haji furoda yang berangkat ke Mekah dengan fasilitas kuota haji khusus, dan haji khusus menggunakan jatah haji reguler.
“Ini yang sedang kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kami cek,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
“Ada yang daftarnya itu haji furoda. Ini paling mahal, tetapi barengnya sama haji khusus (fasilitasnya),” katanya, seperti dikutip Antara. “Ada haji khusus, tetapi barengnya sama yang reguler, seperti itu.
Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena adanya perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Pasal 64 UU tersebut, alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
“Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas, dan lain-lain gitu ya. Fasilitas dan lain-lain yang ada di sana (Arab Saudi),” katanya.
KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK lalu mengumumkan peningkatan pengelidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Setelah itu, KPK mencegah Yaqut, seorang mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.Kuota tambahan yang didapat Indonesia setelah Presiden Jokowi bertemu PM Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Saudi kemudian memberikan kuota tambahan 20 ribu pada Musim haji 2024.
Oleh Menteri Yaqut, kuota tambahan itu dibagi sama rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus.
Pembagian ini dipandang menyalahi Pasal 64 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu kuota haji khusus adalah 8 persen dari jatah haji Indonesia. Artinya jika mengikuti ketentuan itu, seharusnya kuota tambahan untuk haji khusus 1.800.
Bahkan jika dirunut awal mula Indonesia dapat tambahan kuota adalah permintaan Presiden Jokowi ke MBS agar Saudi memberikan kuota tambahan karena antrean haji di Indonesia bisa 47 tahun, maka seharusnya tambahan kuota itu semuanya untuk haji reguler.
Masalah pembagian kuota tambahan ini juga menjadi perhatian DPR periode 2019-2024, sampai mereka membentuk Panitia Khusus Haji.
Temuan pansus di antaranya kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, termasuk tambahan kuota yang 20 ribu.
SK Menteri Agama
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 2 bagian yang sama antara haji reguler dan khusus itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/ 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi, yang ditandatangi Yaqut pada 15 Januari 2024.
Dikutip dari laman Scribd, disebutkan di bagian kesatu SK tersebut bahwa Menetapkan Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 20 ribu terdiri atas:
a. kuota haji reguler sejumlah 10 ribu,
b. Kuota haji khusus sejumlah 10 ribu.
Adapun alasan Kementerian Agama waktu itu membagi rata kuota haji tambahan antara jemaah haji khusus dan jemaah haji reguler didasarkan pada keterbatasan lokasi di Mina untuk jamaah reguler.
"Dalam proses penyiapan kami menyampaikan kondisi realita khususnya di Masyair al-Muqoddasah (Arafah, Muzdalifah dan Mina), dan khususnya tentang kapasitas tenda di Mina," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid dalam Raker bersama Pansus Haji DPR RI, 26 Agustus 2024, dikutip dari laman Himpuhnews.
Subhan mengatakan luasan Mina untuk haji Indonesia seluas 17,2 ha, di dalamnya sudah termasuk kantor dan lainya.
Sementara kuota haji reguler tanpa tambahan kuota sebanyak 203.230. Dengan kondisi ini setiap jamaah hanya mendapatkan kapasitas tenda seluas 0,8 m2.
"Kepadatan dan keterbatasan lokasi di Mina yang selalu kami sampaikan ke jamaah dalam setiap pertimbangan (kuota haji tambahan Indonesia dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus)," kata Subhan.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menceritakan kronologi pengalokasian separuh kuota tambahan untuk haji khusus.
Alokasi itu menjadi rumusan yang diajukan oleh Kemenag dalam pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji Arab Saudi.
“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota. Termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu," kata Hilman dalam keterangannya, 25 Agustus 2024.
Nusron Wahid, yang waktu itu menjadi Ketua Pansus Angket Haji DPR, mengatakan keterangan Hilman menjadi bukti bahwa inisiatif pengajuan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari Pemerintah Arab Saudi.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Dalami Dugaan Haji Furoda Gunakan Kuota Haji Khusus dan Reguler"