Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Eks Kajari Jaksel Mengaku Sempat Terbitkan Surat Eksekusi Silfester Matutina

Jakarta Media Duta,- MANTAN Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengaku telah menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina saat masih menjabat Kajari Jaksel. 

"Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid," ujar Anang yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat ditemui di Kejagung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Saat Covid, kata dia, justru orang-orang dikeluarkan dari tahanan sehingga saat itu tidak memungkinkan untuk menahan tersangka/terdakwa/terpidana. Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah kepada mantan wakil presiden Jusuf Kalla.

Dalam vonis kasasi yang dibacakan 16 September 2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Saat itu Kajari Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan pengadilan dipimpin oleh Anang.

 Ia menegaskan sudah mengeluarkan surat untuk mengeksekusi Silfester. "Sudah, silahkan cek," ujar Anang.

Hampir enam tahun berjalan, Silfester tak kunjung dieksekusi. Maret 2025 lalu, Silfester Matutina bahkan ditunjuk sebagai Komisaris BUMN ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia.

 Penunjukan Silfester sebagai komisaris di tengah status narapidanya menuai polemik. Dosen Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penunjukan Silfester tersebut menyalahi UU BUMN.

Menurut Aan, dalam Pasal 28 Ayat 1 UU BUMN mensyaratkan seorang anggota komisaris diangkat berdasarkan pada integritas dan dedikasi. "Seseoarang yang berstatus sebagai narapidana tidak memenuhi persyaratan tersebut," ujar Aan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 28 Juli 2025. Tempo/Nabiila Azzahra 

Tak kunjung dieksekusinya Silfester tidak hanya terjadi di era Anang. Setelah Anang, Kajari Jaksel dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kajari Jaksel berikutnya adalah Syarief Sulaeman yang kini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung di Kejagung. 

Dia digantikan oleh Haryoko Ari Prabowo, kini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Sejak Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijabat oleh Iwan Catur Karyawan.

Silfester dikenal publik sebagai pendukung ulung mantan presiden Joko Widodo. Ia juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

 Setelah publik ramai membincangkan eksekusi terhadapnya, Silfester kemudian mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025.

Perihal PK, Komisi Kejaksaan menegaskan PK tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.

 Sebab, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. "Justru kalau nunggu PK itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar anggota Komjak, Nurokhman, pada Selasa, 12 Agustus 2025.(*)

Posting Komentar untuk "Eks Kajari Jaksel Mengaku Sempat Terbitkan Surat Eksekusi Silfester Matutina"