Jakarta Media Duta,- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat perintah dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama untuk menambah kuota haji pada 2024.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya tengah memburu sosok pemberi perintah itu.
"Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami," ucap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 7 Agustus 2025. (/Tony Hartawan.)KPK juga sedang mengusut adanya pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama yang dibawa oleh Yaqut Cholil Qoumas ketika memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Surat itu menjadi salah satu bukti adanya penyimpangan kuota haji pada 2024. "Tentunya kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kami akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," katanya.(*)
Posting Komentar untuk "KPK Ungkap Ada Pihak yang Perintahkan Membuat SK Menag Soal Kuota Haji"