Jakarta Media Duta,- MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang merupakan terpidana 12 tahun penjara kasus E-KTP telah menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025.
Setnov bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Selain menjalani hukuman kurungan, Setya Novanto telah membayarkan lunas denda uang pengganti.
Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Jawa Barat Kusnali menyatakan Setya Novanto telahmem bayar uang denda Rp 500 juta, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP kini sudah bebas bersyarat.Setnov sebelumnya sudah membayar hukuman uang pengganti Rp 43.738.291.585 atau Rp 43,73 miliar. Sisanya Rp 5.313.998.118 atau Rp 5,3 miliar (subsider 2 buIan 15 hari), Setnov membayarnya jelang bebas bersyarat dan sudah mendapat ketetapan dari KPK.
Kusnali mengatakan pemberian PB kepada Novanto itu sudah sesuai dengan Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat yang disetujui melalui sidang Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.
Pengusulan itu untuk merekomendasikan Setnov mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
Pertimbangannya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko.
"Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," kata Kusnali.
Pada 16 Agustus 2025, politikus Golkar itu keluar dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2025.
Sejak saat itu, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Selanjutnya Setya Novanto mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung," kata Kusnali. Setnov akan menjadi klien Bapas Bandung hingga 1 April 2029 mendatang.
Sebelumnya, hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar tindak pidana korupsi pasal 3 juncto pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setnov dihukum 15 tahun penjara, namun di tingkat Peninjauan Kembali diubah menjadi 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49.052.289.803 atau Rp 49,052 miliar.
Hal itu tertuang di putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/Pid.sus/2020.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp 49 Miliar "