TNI Turun Tangan, Anggota Densus 88 Ditahan


Jakarta Media Duta,- 
Setelah mendapatkan laporan, BAIS TNI mengirimkan sejumlah personel untuk menyelidiki dan menangani situasi tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, Briptu FF yang telah diinterogasi di tempat oleh anggota BAIS TNI dibawa ke markas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Beberapa hari setelah adanya pertemuan antara petinggi Polri dan BAIS TNI, ia dibebaskan.

Tempo meminta konfirmasi ihwal penangkapan ini kepada Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

 "Saya belum tahu," kata Truno.Upaya konfirmasi terkait dengan insiden ini dilakukan oleh Tempo kepada pihak terkait, termasuk Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pertanyaan yang dikirimkan kepada Koordinator Staf Administrasi Kepala BAIS TNI, Kolonel Enrico Christianto, juga tidak mendapatkan respons.

Tempo pun mencoba mengonfirmasi penangkapan ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara di Hotel Sangri-La, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Namun saat hendak bertanya, para ajudan menjaga Kapolri dengan ketat. Tempo juga berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, namun belum direspons. 

Ferry merupakan seorang pengelola kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Ferry diringkus polisi dari apartemen elite di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam kasus penculikan dan perintangan. Kini Ferry telah menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, Ferry Hongkiriwang atau biasa disapa Ferry Boboho sebelumnya ditangkap oleh kepolisian pada Senin, 28 Juli 2025. 

Dia ditangkap atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan juga perintangan penyidikan. 

Tempo telah mengonfirmasi ihwal penangkapan Ferry dan dimulainya penyidikan tersebut ke Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun hingga berita ini ditulis, 6 Agustus 2025, dia tidak merespons.


Kasus Penguntitan Jampidsus Kejagung

Sebelumnya, pada Ahad, 19 Mei 2024, seorang anggota Densus 88 juga terlibat dalam insiden serupa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, 

Febrie Adriansyah. Kejadian ini memicu ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung, yang berujung pada penahanan anggota Densus 88 oleh polisi militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa anggota Densus 88 Antiteror Polri memang menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

 Namun, menurut Ketut, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.

"Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Inspektur Jenderal Shandi Nugroho, menyatakan bahwa personel yang melakukan penguntitan telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam).

"Dari Divisi Propam kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Shandi saat konferensi pers di Mabes Polri, 30 Mei 2024.

Setelah insiden penguntitan terhadap Febrie, pengamanan di rumah Febrie Adriansyah diperketat oleh TNI. Sejak Jumat, 1 Agustus 2025, kediaman Jampidsus Kejagung di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel TNI. 

Menurut saksi mata, penjagaan dilakukan oleh 5 hingga 10 prajurit TNI yang mengenakan seragam lengkap, membawa senjata laras panjang, serta memakai baret hijau dan ungu yang menandakan asal satuan mereka.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari nota kesepakatan antara Panglima TNI dan Jaksa Agung, mengingat posisi Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus-kasus besar, termasuk perkara korupsi.

Anang Supriatna mengatakan pengamanan di kediaman Febrie merupakan hal wajar karena sudah ada nota kesepakatan antara Panglima TNI dan Jaksa Agung. "Kebetulan kan Pak Febrie ini Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi, ya tahulah, penanganan dari dahulu sudah ada," ujarnya.

Kasus itu tak berhenti di sana. Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya memulai tahapan penyidikan ihwal kasus penculikan seorang personel Detasemen Khusus Antiteror/Densus 88 Polri Briptu FF yang diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025. Kepolisian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penyidikan itu kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Sudah diterima SPDP atas nama FYH tanggal 30 Juli 2025 lalu," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Rans Fismy lewat pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 6 Agustus 2025.(*)

Posting Komentar untuk "TNI Turun Tangan, Anggota Densus 88 Ditahan"