Makassar, Media Duta, -Upaya banding yang diajukan oleh Mira Hayati, pemilik usaha skincare ilegal berbahan merkuri, berujung petaka. Pengadilan Tinggi (PT Petaka) Makassar justru mengubah putusan sebelumnya dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Mira juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dibayar.

Putusan tingkat banding itu tertuang dalam amar putusan PT Makassar terhadap perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, yang dirilis pada Kamis (7/8/2025) dan dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (8/8/2025).

Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi kutipan putusan majelis hakim.

Langkah hukum ini mendapat apresiasi dari Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi dan Transparansi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH. Menurutnya, keputusan PT Makassar serta inisiatif banding dari Kejaksaan Tinggi Sulsel menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik, mengingat produk skincare milik Mira Hayati diketahui mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang. Produk tersebut telah beredar luas di Makassar dan sekitarnya sebelum akhirnya dibongkar aparat penegak hukum.

Laporan : Ky | Editor: Indah