Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Diperiksa KPK

Jakarta Media Duta,- MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji pada 2024 yang sedang ditangani KPK.

"Dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji," kata Yaqut sebelum memasuki Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan   Tempo,     Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30.Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat dan peci hitam, serta membawa map biru yang disebutnya berisi surat keterangan saat menjabat menteri.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, Yaqut mengatakan bersyukur telah diberi kesempatan memberikan penjelasan kepada penyidik KPK tentang dugaan korupsi kuota haji. Ia menyatakan mendapat banyak pertanyaan selama pemeriksaan.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapat kesempatan mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan dalam proses haji 2024," ujar Yaqut, yang meninggalkan gedung KPK pukul 14.21, seperti dikutip dari Antara.

Tersandung kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada 2024, lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki mantan Menteri Agama tersebut? Simak informasinya berikut.

Harta Kekayaan Yaqut Cholil

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. 

Jumlah ini didasarkan pada laporan terbaru pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Yaqut mengaku memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan, yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Dia juga mempunyai harta berupa dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain.

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000 

2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000 

3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000

4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000

5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000 

6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000 

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000 

1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000

2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000 

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500 

D. Surat Berharga: --

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025 

F. Harta Lain: --

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar. 

Namun dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.(*)

Posting Komentar untuk "Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Diperiksa KPK"