Antonius Kosasih Ingin Harta Yang Disita KPK Dikembalikan


Jakarta Media Duta,- MANTAN Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan harta benda yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, Kosasih juga memohon agar rekening miliknya yang telah diblokir oleh penyidik dapat dibuka.

Permohonan itu disampaikan Kosasih melalui penasihat hukumnya pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

Jaksa menuntut Antonius NS Kosasih pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tempo/M Taufan Rengganis.

“Menyatakan barang bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara terdakwa ANS Kosasih untuk seluruh dikembalikan, baik kepada terdakwa maupun para pihak yang berhak,” kata perwakilan penasihat hukum Antonius Kosasih, pada Kamis malam, 25 September 2025.

Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum, Kosasih menyatakan bahwa harta kekayaan yang disimpan dalam rekening-rekening tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi, tetapi bersumber dari penghasilan yang sah sebelum bekerja di PT Taspen.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Kosasih berpandangan bahwa jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan unsur barang siapa dalam pasal yang didakwakan.

 Berdasarkan pembelaan kliennya, pada saat perkara terjadi, Kosasih belum menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, apalagi Direktur Utama.

Karena itu, mereka menilai bahwa unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain oleh Kosasih tidak terbukti. 

Kemudian, unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun juga tidak terpenuhi karena bukti perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melanggar syarat formil perhitungan kerugian keuangan negara.(*)

Posting Komentar untuk "Antonius Kosasih Ingin Harta Yang Disita KPK Dikembalikan"