Jakarta Media Duta,- Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut sumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan gedung NU Kartasura.
Uang tersebut berasal dari pelicin vonis lepas perkara korupsi CPO.
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025) malam.
"Ada keperluan apa ke Gambir?" tanya jaksa kepada saksi eks Supir Djuyamto, Edi Suryanto di persidangan.
Edi menerangkan kedatangannya ke Stasiun Gambir untuk menyerahkan tiga koper berisi uang.
Lanjutnya uang tersebut diserahkan ke seseorang atas nama Suratno.
Jaksa lalu menanyakan apa hubungan Suratno dengan terdakwa Djuyamto.
"Beliau bilang sama saya katanya, uang itu untuk pembayaran gedung MWCNU Kartasura (Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama)," jawab Edi.
Kemudian dikatakan Edi tiga koper tersebut berjumlah Rp2 miliar.
"Iya (Diserahkan) yang tadi kurang lebih Rp2 miliar tadi itu," tandasnya. Wartawan mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak terkait, termasuk pihak gedung NU Kartasura.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.(*)
Posting Komentar untuk "Hakim Djuyanto Sumbang Rp 2 Milyar Pembangunan Gedung NU Kartasura Pakai Uang Suap CPO"