Jakarta Media Duta,- KEJAKSAAN Agung menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.
Total nilai asetnya diperkirakan Rp 510 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Jumat, 12 September 2025.
Kemudian 94 bidang tanah atas nama Megawati yang ada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Dalam kasus pemberian kredit untuk Sritex, Kejaksaan telah menetapkan 12 tersangka. Kasus ini ditengarai merugikan negara Rp 1,08 triliun.
Selain tengah menelusuri adanya korupsi pencairan kredit bank daerah, Kejagung juga sedang menelisik dugaan korupsi pencairan kredit dari klaster Bank Sindikasi yakni BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Sritex.(*)

Posting Komentar untuk "Kejagung Sita Aset Iwan Setiawan dalam Kasus Sritex Senilai Rp 500 Miliar"