Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pemprov Sultra Beli Kapal Bodong Rp9,8 Miliar, Uang Mengalir ke Rekening Adik Yang Pengusaha


Sultra Media Duta,- 
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kapal Azimuth 43 Atlantis 56. Diketahui, kapal dibeli melalui anggaran APBD tahun 2020.

Polda menyebut, kerugian negara pada kasus ini yakni, Rp9,8 miliar. Atau total lost (jumlah kerugian total).

​Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah AS alias Aslaman Sidik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL alias Aini Landia seorang wanita yang diduga menerima uang jasa atau fee dan menjabat sebagai Direktur CV Wahana.


“AS selaku PPK dan AL ditetapkan tersangka dengan pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kapolda pada Jumat, 12 September 2025.

Dia menjelaskan Aslaman Sadik merupakan Kepala Biro Umum Setda Prov Sultra tahun 2018-2021 selaku (PPK) di tetapkan tersangka diduga telah mengetahui bahwa Kapal Azimut Atlantis 43 merupakan barang impor yang tidak dapat dibeli melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sultra.

Hal ini diketahui karena tersangka Aslaman Sadik selaku PPK tidak melaksanakan pengecekan keberadaan barang/kapal di perusahaan pabrik kapal H Marine International di Jakarta.

Selain itu juga tersangka, sebagaimana dimaksud pengguna anggaran tidak menetapkan team teknis yang menilai tentang ketersediaan dan kelengkapan dokumen barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, tersangka Aini Landia (Direktur CV. WAHANA) selaku pelaksana pengadaan barang Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Garansi atau kartu Jaminan dan atau garansi purna jual dari perusahaan H. Marine International dan menerima uang fee perusahaan.

Duduk perkara kasus Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra di zaman Ali Mazi.

​Didik mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan polisi pada 5 Februari 2025. Setelah penyelidikan, pihaknya tingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 25 Juli 2025, setelah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sultra merilis hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.
Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah.
​Berdasarkan pemeriksaan, pembayaran senilai Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening CV Wahana.

Dari jumlah tersebut, Rp8,058 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.

Saudari AL diduga menerima fee sebesar Rp100 juta, dan saudara I SH, yang merupakan perwakilan dari CV Wahana, menerima Rp780 juta.

​Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,056 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total (total loss).

​”Jadi, berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti semua untuk saat ini kita sudah menetapkan dua tersangka dan kita telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, yaitu saudara AS dan saudari AL,” ungkap Didik.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan kapal Azimut ini adalah kapal bekas yang diproduksi di negara Italia. Tahun pembuatannya tahun 2016 dan masih berbendera kebangsaan Singapura serta keberadaannya di Indonesia berstatus impor sementara.

Atas hal tersebut juga pihaknya menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pembelanjaan barang tersebut.

Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintahan (Perlem LKPP) Nomor 9 tahun 2018, ada hal-hal yang harus diikut yakni barang yang dipasok harus asli, barang atau produk yang baru, belum pernah dipakai, bukan barang produk yang diperbaharui atau rekondisi.

“Perkara ini kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Tetapkan Dua Tersangka, Polda Sultra dalami TPPU kasus Pengadaan Kapal Azimuth

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan kasus ini tidak akan berhenti disini. Pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain.

“Nanti kita masih selidiki kita tidak berhenti di sini. Kita akan dalami dan kemudian untuk terkait TPPU juga kita pasti akan dalami hal itu,” ujarnya

Ditempat yang sama, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 21 orang saksi salah satunya Romi Winata adik dari anggota sembilan naga yakni Tomi Winata.

Dijelaskan, bahwa Romi winata dalam kasus diperiksa sebagai saksi karena uang pembelian kapal tersebut telah mengalir ke dirinya sekitar 9 miliar.

“benar (masuk ke rekening romi winata) sebagai pembelian,” katanya.

“Semua (di kirim) sisanya, itu di kurangi 700 dikurangi 100 sisanya itu untuk pembelian kapal,” sambungnya.

Dia juga mendapatkan bahwa dari informasi yang mereka dapatkan, pengadaan kapal Azimuth tersebut tidak dibahas ke DPRD.

“Informasinya anggaran ini tidak dibahas di DPR. Informasi ya, informasi tapi belum pasti nanti kami pastikan,” pungkasnya.

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen lelang, kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana, dan satu unit kapal Azimuth tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

Posting Komentar untuk "Pemprov Sultra Beli Kapal Bodong Rp9,8 Miliar, Uang Mengalir ke Rekening Adik Yang Pengusaha"