Jakarta Media Duta, - Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Edi Sarwono mengaku membuang ponsel karena panik setelah Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejaksaan Agung.
Hal ini terungkap saat Edi diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Kemudian saudara buang handphone itu ketika berada di sungai dengan lapangan golf Suvarna, kenapa dibuang?Apa saudara ketakutan?” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Awalnya, Edi mengaku dirinya bukan ketakutan, tapi lebih ke panik setelah mendengar Arif ditangkap untuk kasus suap. Posisi Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Mutasi Hakim Itu Bukan soal Rasa, tapi Data... (3) Minta Saksi Jujur, Ingatkan Sidang di Akhirat Diketahui, penangkapan Arif terjadi pada 12 April 2025.
“Saat itu kan saya mau telepon rumah, mau telepon ke istri, mau telepon anak, enggak bisa dari pagi itu, Pak.
Terus, berbarengan itu terjadilah penjemputan Pak Arif itu. Akhirnya, waduh, panik, Pak saya, Pak. Panik,” jawab Edi. Tapi, saat menjelaskan proses pembuangan ponsel iPhone 14 ini, Edi mengaku takut dan mencabut kartu SIM serta membuang gawainya ke sungai.
Saya cabut nomornya, saya buang,” kata Edi. Jaksa mencecar Edi terkait keputusannya membuat ponselnya itu. Terlebih, Edi dan Arif saat itu sama-sama bekerja di PN Jaksel. “Kan saudara berinteraksi dengan terdakwa Pak Arif?
Maksudnya komunikasi lewat WhatsApp, telepon sering dengan Pak Arif atau Pak Wahyu Gunawan?” tanya jaksa.
Edi mengaku, komunikasi dengan Arif tidak dilakukan dengan ponsel yang dibuangnya tadi, tetapi melalui gawai yang lain.
Itu Hasil Kasus CPO Edi mengatakan, saat itu pikirannya sudah kacau sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang masuk akal. “Pikiran sudah kalut, Pak,” kata dia. Edi mengaku salah sudah membuang ponsel itu.
Ia menegaskan, dalam ponsel yang dibuangnya itu tidak ada percakapan terkait aliran uang dari Arif Nuryanta.Peristiwa ponsel dibuang ini Edi akui saat diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Diduga Upaya Penyamaran Transaksi Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Panik! Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 "