Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan melibatkan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang diteken oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan setiap kelurahan wajib membentuk Petugas TPS dalam melaksanakan proses pemungutan suara secara langsung, jujur, dan adil.
Tercatat sebanyak 153 kelurahan di Kota Makassar akan menyeleksi petugas TPS.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar.Sementara jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah RW sebanyak 992.
Pembentukan TPS akan dilakukan langsung oleh pihak kelurahan, dengan mempertimbangkan jumlah RT/RW dan potensi partisipasi pemilih di wilayah tersebut.
Petugas TPS terdiri dari jumlah anggota yang bersifat ganjil, dengan ketentuan minimal 3 orang dan maksimal 5 orang per TPS.
Penentuan jumlah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan petugas TPS dipilih dari unsur masyarakat yang memiliki kredibilitas dan kapasitas di lingkungan setempat.
Minimal tiga orang dan maksimal lima orang, diambil dari perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda. Bisa juga melibatkan penjabat sementara (Pjs) RT/RW yang masih aktif,” kata Andi Anshar, Selasa (16/9).
Menurutnya, pelibatan tokoh masyarakat dan pemuda bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan Ketua RT dan RW berlangsung inklusif serta melibatkan semua elemen warga.
Petugas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan transparansi pemilihan.
Mereka tidak hanya bertugas dalam proses teknis pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memegang tanggung jawab administratif selama tahapan pemilihan berlangsung.
Beberapa tugas utama Petugas TPS antara lain
Menyiapkan logistik pemungutan suara di lokasi TPS.Melayani pemilih, termasuk pemilih berkebutuhan khusus.
Melaksanakan proses pemungutan suara sesuai prosedur.Melakukan penghitungan suara secara terbuka.
Menyusun berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.Mencatat jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya.
Mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS.“Kerja-kerja teknis saat pemilihan nanti akan dijalankan oleh petugas TPS. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemilihan yang tertib dan transparan,” ujar Anshar.
Setelah penghitungan suara selesai di tingkat TPS, seluruh hasil rekapitulasi akan dituangkan dalam berita acara resmi.
Dokumen ini kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke panitia pemilihan di tingkat kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, hingga sampai ke BPM Kota Makassar sebagai panitia pelaksana tingkat kota.
Sebelum hari pelaksanaan, petugas TPS juga akan melakukan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masyarakat.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara sah dan sesuai prosedur.
Melalui pelibatan petugas TPS dalam pemilihan Ketua RT, Pemkot Makassar berharap proses demokrasi di tingkat masyarakat dapat berjalan lebih profesional, terbuka, dan partisipatif.
“Pemilihan RT dan RW bukan hanya seremoni, tetapi bagian dari pendidikan demokrasi yang harus kita bangun bersama. Diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi, dan kepercayaan terhadap hasil pemilihan juga meningkat,” pungkas Andi Anshar.
Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak di setiap kelurahan dalam waktu dekat.
Dengan regulasi dan tata laksana yang semakin tertata, diharapkan proses ini dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi lokal yang bermartabat dan berkualitas.( Siti Aminah)
Posting Komentar untuk "Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS"