Perguruan Tinggi Memiliki Kewenangan Mencabut Gelar Akademik Mahasiswanya


Menurut undang-undang di Indonesia, setiap perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut gelar akademik kepada mahasiswanya atau tenaga pengajar sesuai dengan peraturan.

Namun pencabutan gelar ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah prosedur hukum yang harus diikuti untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sah dan adil.

Menurut Dr. Ahmad Syarif, seorang pakar hukum pendidikan dari Universitas Indonesia, pencabutan gelar profesor atau guru besar tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

“Berdasarkan peraturan yang ada, terutama dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya dapat dicabut jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap kode etik akademik atau hukum yang berlaku.”

Dr. Ahmad menjelaskan bahwa proses pencabutan gelar harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan proses klarifikasi serta pembelaan dari pihak yang bersangkutan.

“Jika prosedur ini tidak diikuti, maka pencabutan gelar bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.”

Dalam hal ini, pihak Universitas Lambung Mangkurat perlu memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua tahapan yang sah dan adil.

Jika tidak, maka dapat muncul potensi tuntutan hukum dari pihak dosen yang bersangkutan, yang bisa menuntut keadilan atas pencabutan gelar tersebut.

Mereformasi Sistem Pendidikan

Kasus pencabutan gelar ini membuka wacana yang lebih luas tentang pentingnya mereformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Salah satu langkah yang perlu segera diambil adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap integritas akademik.

Integritas ini tidak hanya mencakup kejujuran dalam penelitian, tetapi juga dalam pengajaran, publikasi ilmiah, dan semua aktivitas yang dilakukan di dunia pendidikan.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, pemerintah, lembaga pendidikan, dan para akademisi harus bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang lebih ketat dalam hal pencegahan plagiarisme.

Dalam hal ini, teknologi bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi tindak plagiarisme sejak dini, agar pelanggaran semacam ini tidak terlewatkan.

Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkenalkan pelatihan dan pembekalan kepada para dosen dan mahasiswa mengenai etika penelitian dan penulisan ilmiah.

Penyuluhan ini perlu dilakukan secara reguler, agar para akademisi tidak hanya terampil dalam hal riset, tetapi juga memahami pentingnya menjaga integritas dalam setiap langkah yang mereka ambil.

Reformasi lain yang perlu dilakukan adalah penguatan sistem sanksi. Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar etika akademik haruslah lebih jelas dan tegas, agar memberikan efek jera yang cukup.

Sanksi tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tetapi juga untuk para dosen yang dianggap melanggar standar etika akademik yang telah ditetapkan oleh universitas.

Kesimpulan

Pencabutan gelar 17 guru besar di Universitas Lambung Mangkurat sebuah peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia bahwa masalah plagiarisme dan pelanggaran etika akademik masih menjadi isu serius yang harus ditangani dengan lebih baik.

Meskipun langkah universitas ini perlu diapresiasi dalam konteks penegakan integritas akademik, namun keputusan yang diambil harus melalui proses yang adil dan transparan.

Ke depan, dunia pendidikan di Indonesia harus mereformasi dan memperkuat sistem pengawasan serta menegakkan aturan dengan lebih ketat.

Dunia akademik harus menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh angka dan gelar, tetapi juga oleh kejujuran dan etika yang dijunjung tinggi.

Dengan begitu, kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi Universitas Lambung Mangkurat, tetapi juga untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. 

Dunia pendidikan kita harus terus bertransformasi, menjaga kualitas dan kredibilitasnya di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Posting Komentar untuk "Perguruan Tinggi Memiliki Kewenangan Mencabut Gelar Akademik Mahasiswanya"