RENTAL MOTOR NUNGGAK 5 HARI, RESERSE NARKOBA POLRES PANGKEP BERGERAK

Foto Ilustrasi

Pangkep Media Duta, -Perempuan berinisial AS selaku penyewa rental motor scoopy di APJ rental mulai tanggal 27 bulan Februari tahun 2025 Sampai Tanggal 17 Mei 2025 telah terbayar.

 Tunggakan mulai tanggal 19 Sampai disitanya kendaraan tanggal 22 Mei 2025 Sekitar jam 01.00 Malam tepatnya di Bungoro dalam perjalanan dari Makassar ke Soppeng, saya kaget di sampering oleh oknum polisi Reserse narkoba Polres Pangkep lansung bertanya ini motor siapa?

Penyewa menjawab dengan jujur ini motor rental pak,kemudian dia bertanya lagi ini motor rental menunggak 5 hari?.

saya jawab iya, lalu saya dibawa ke posko reserse narkoba untuk di introgasi terkait keterlambatan pembayaran motor tersebut dan di curigai saya gadaikan motor tersebut ke orang lain, tapi buktinya saya sendiri yang pakai, katanya pada awak media ini dengan penuh kecewa, (5/9/25).

Dia tambahkan, Setelah sampai di posko reserse tersebut sebelum saya di introgasi saya di  ancam dilempar kursi plastik dan dibengtak, di situlah saya gemetar atas ancamannya dan keluar  keringat dingin.

 Kemudian saya di introgsasi dalam keadaan gemetar saya tidak menpunyai niat untuk membawa lari motor tesebut karena saya sudah punya motor,  mengenai tunggakan saya, saya tetap akan lunasi.

 Apalagi saya baru keluar dari rumah sakit dirawat inap selama beberapa hari dan saya pasrah apapun yang terjadi lalu saya menyerahkan kendaraan tersebut beserta SNTK NYA kemudian saya di antar keluar ke jalan poros Makassar lalu ditinggalkan.

 Selanjutnya saya menunggu mobil sewa ke Soppeng sampai pagi, katanya dengan  air mata menetes. 

Dia lanjutkan, saya mengakui keterlambatan pembayaran selama 5 hari dan menjadi tanggung jawab saya dan saya bersedia melunasi tunggakan saya di pengusaha rental tersebut meski unit kendaraan sudah disita. 

Ketua Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia Andi Baso Petta Karaeng sangat Menyayangkan tindakan anggota reserse narkoba Polres Pangkep.

 Menurutnya, Polisi tidak berhak secara langsung menyita motor rental yang menunggak pembayaran sewa. 

Penyitaan hanya bisa dilakukan jika ada unsur pidana atau berdasarkan putusan pengadilan. Dalam kasus penunggakan pembayaran sewa, penyitaan hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum perdata, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Polisi hanya bisa menyita kendaraan jika ada pelanggaran hukum, seperti pelanggaran lalu lintas, atau dalam rangka penyelidikan kasus pidana. Pemilik atau kreditur (misalnya bank atau leasing) tidak bisa menyita kendaraan secara paksa tanpa melalui proses hukum.

Jika ada penunggakan pembayaran sewa, pemilik atau kreditur harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan izin penyitaan. (*)


Posting Komentar untuk "RENTAL MOTOR NUNGGAK 5 HARI, RESERSE NARKOBA POLRES PANGKEP BERGERAK "