Tarif Cukai Rokok Akan Berubah Usai Sri Mulyani Diganti

Jakarta Media Duta, -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyoroti tentang permainan cukai rokok beberapa waktu lalu.

Kini, Yudhi Sadewaa menyusun rencana soal tarif cukai rokok.Tarif cukai rokok akan berubah setelah Sri Mulyani diganti Purbaya sebagai Menkeu.

Purbaya jadwalkan berdiskusi dengan pengusaha rokok untuk menggodok kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, untuk tahun depan.

Purbaya akan menemui pengusaha rokok dalam waktu dekat, membahas nasib cukai rokok 2026. Cukai rokok adalah pungutan negara untuk produk rokok.

Ini merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung dipungut pemerintah dari konsumen, tetapi pembayarannya dilakukan melalui produsen atau importir rokok.

Tujuan utama dari cukai rokok bukan hanya untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mengurangi dampaknya pada kesehatan masyarakat.

Semakin tinggi tarif cukai, semakin mahal harga rokok di pasaran, yang diharapkan dapat menekan angka perokok.

"Kita mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa . 

Purbaya menjelaskan, pertemuan dengan pengusaha perlu dilakukan.

Dia menilai tarif cukai rokok tidak perlu dinaikkan lagi, agar industri rokok dalam negeri tetap hidup. Namun dia akan meminta komitmen dari para pengusaha rokok agar ada imbal balik dari tidak naiknya tarif cukai rokok itu.

Sebab, selama ini tarif cukai rokok dipatok tinggi untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berlebih di masyarakat.

"Nanti saya biar ketemu dengan mereka dulu, biar mereka janji sama saya apa gitu. (Ketemunya) mungkin sehari dua hari ini, mungkin saya telpon besok, mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, Purbaya sempat terkejut ketika mengetahui tarif cukai rokok yang saat ini rata-rata mencapai 57 persen.

"Cukai rokok gimana, sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, firaun lu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025)

Dia menilai, kebijakan kenaikan cukai rokok selama ini belum bijak. Kenaikan tidak diiringi jaminan lapangan kerja baru bagi pekerja yang terdampak.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan merancang kebijakan tarif cukai tembakau secara hati-hati agar tidak mematikan industri dalam negeri.

Ia memahami tujuan utama kenaikan cukai rokok setiap tahun adalah untuk menurunkan konsumsi demi kesehatan masyarakat serta menambah penerimaan negara.

Namun, menurut dia, langkah itu tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa ada mitigasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah enggak ada? Loh kok enak kenapa buat kebijakan seperti itu?” kata Purbaya.

Bereskan Permainan Cukai Rokok 

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyoroti tentang permainan cukai rokok.

Beberapa waktu lalu, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum menganalisis lebih dalam soal masalah cukai rokok.Tapi Purbaya siap membereskan 'permainan' cukai rokok

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).

Purbaya mengungkapkan ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh menurut penilaiannya, atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan awalnya Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

Bahaya merokok

Merokok dampak kesehatan fisik, mental, hingga kerugian sosial dan ekonomi.

-Bahaya Fisik dan Penyakit

Merokok bukan hanya merusak paru-paru, tetapi seluruh organ tubuh.Beberapa penyakit yang sering dihubungkan dengan kebiasaan merokok adalah:

Kanker: Rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang menjadi pemicu utama berbagai jenis kanker, seperti kanker paru-paru, kanker tenggorokan, dan kanker mulut.

Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: Nikotin dan karbon monoksida dalam rokok dapat merusak pembuluh darah, menyebabkan serangan jantung, stroke, dan penyakit jantung koroner.

Gangguan Pernapasan: Asap rokok merusak saluran napas, menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis kronis, dan asma.(*)

Posting Komentar untuk "Tarif Cukai Rokok Akan Berubah Usai Sri Mulyani Diganti"