Mosi tidak percaya (vote of no confidence) adalah pernyataan resmi dari lembaga legislatif (parlemen/DPR/DPRD) yang menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan atau pejabat publik tertentu — biasanya pemerintah, menteri, atau pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.
Mosi tidak percaya adalah instrumen politik, bukan instrumen hukum, yang digunakan untuk menegur atau menuntut pergantian pejabat yang dinilai gagal, menyimpang, atau tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota lembaga tersebut.
Dalam konteks parlemen, mosi tak percaya menjadi alat kontrol politik terhadap eksekutif maupun pimpinan lembaga legislatif.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur spesifik soal mosi tidak percaya sebagai mekanisme formal.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juga tak mengatur soal mosi tak percaya. PP nomor 12 tahun 2018 ini juga tak mengatur soal mosi tak percaya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Imran Eka Saputra SH MH juga menyampaikan, mosi tak percaya itu tak ada dalam undang-undang dan peraturan pemerintah pasca DPRD sudah tak masuk dalam undang-undang MD3.
UU MD3 adalah singkatan dari Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dalam undang-undang pemerintahan daerah tak ada istilah mosi tak percaya. Kemudian, jika ujung mayoritas anggota DPRD Bone mengusulkan penghentian Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong maka, itu memerlukan persetujuan dari Partai Gerindra sebagai pemenang pemilu di Bone,” kata Dosen Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) , Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, mosi tak percaya bukan instrumen hukum untuk menghentikan anggota DPRD atau pimpinan DPRD.
“Harus ada usulan dari partai politik ke gubernur. Nanti surat gubernur dirapatkan di Badan Musyawarah kemudian diparipurnakan,” katanya.
“Sepanjang tak ada usulan dari partai maka tidak bisa. Hal itu juga yang terjadi ketika dinamika di Luwu Timur beberapa waktu lalu,” katanya.
Partai Gerindra sudah pernah mengganti ketua DPRD di Sulawesi Selatan di tengah jalan tanpa usulan anggota DPRD.
Tepatnya ketika Partai Gerindra mengganti Ketua DPRD Jeneponto, Salmawati tahun 2021 lalu. (Muh Hasim Arfah)

Posting Komentar untuk "Andi Tenri Walinonong Dimosi Tak Percaya, Tidak Ada Istilah dalam UU"