Wajo Media Duta,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya pengelolaan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lamaddukelleng Kabupaten Wajo.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menyebut pengelolaan keuangan di rumah sakit pelat merah tersebut dinilai tidak memadai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, RSUD Lamaddukelleng tercatat mengalami defisit anggaran sebesar Rp13,48 miliar. Dari total pendapatan sebesar Rp62,42 miliar, realisasi belanja mencapai Rp75,91 miliar, sehingga menimbulkan selisih minus yang cukup besar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran belanja tahun sebelumnya yang membebani anggaran tahun berjalan sebesar 38,8 persen, atau sekitar Rp25,06 miliar. Artinya, hampir separuh dari total belanja tahun 2024 justru digunakan untuk menutupi kegiatan dan utang lama.
Dalam laporan tersebut, BPK juga mencatat bahwa utang RSUD Lamaddukelleng per 31 Desember 2024 mencapai Rp25,27 miliar, yang terdiri dari utang belanja barang dan jasa sebesar Rp25,06 miliar serta utang belanja modal senilai Rp4,19 juta.
Kondisi ini menurut BPK disebabkan oleh lemahnya sistem perencanaan dan pengendalian keuangan, termasuk belum diterapkannya manajemen arus kas (cash flow) yang baik untuk menjamin ketersediaan dana secara periodik. Selain itu, rumah sakit dinilai belum memiliki perhitungan tarif layanan yang memadai dalam menentukan besaran pendapatan dan pembagian jasa layanan.
“RSUD Lamaddukelleng belum sepenuhnya menerapkan prinsip pengelolaan keuangan BLUD yang profesional, transparan, dan efisien,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Dalam catatan BPK, kondisi tersebut juga melanggar prinsip penganggaran tahunan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang mewajibkan BLUD menerapkan tarif layanan berdasarkan perhitungan biaya unit dan hasil investasi.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian dan Transparansi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, menilai bahwa temuan BPK tersebut menggambarkan lemahnya tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik. Menurutnya, manajemen BLUD harus bertanggung jawab karena penggunaan anggaran tidak sesuai prinsip akuntabilitas.
“Temuan ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan keuangan RSUD Lamaddukelleng. Ketika hampir separuh anggaran tahun berjalan digunakan untuk menutupi kegiatan tahun sebelumnya, itu sudah menyalahi asas periodisitas dan prinsip efisiensi anggaran. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Farid Mamma.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Wajo menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak manajemen rumah sakit yang lalai dalam perencanaan dan pengawasan anggaran.
“Transparansi dan disiplin anggaran harus ditegakkan. Jangan sampai defisit dan utang rumah sakit justru mengganggu pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen RSUD Lamaddukelleng belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah pembenahan yang akan dilakukan pasca temuan audit tersebut.
Laporan: Tim Redaksi
Posting Komentar untuk "BPK Soroti Pengelolaan Keuangan RSUD Lamaddukelleng"