Jakarta Media Duta,- Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar yang melibatkan 13 perusahaan dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Subholding PT Pertamina (Persero).
Menurut Titib, kerja sama antarlembaga penegak hukum tersebut penting dilakukan agar penyidikan dapat lebih efektif, terutama dalam penetapan tersangka korporasi.
“Harus ada kerja sama antara Kejagung dengan KPK. Tidak cukup hanya Kejagung saja. Toh juga kedua lembaga penegak hukum itu mempunyai tujuan yang sama,” kata Titib saat dihubungi Inilah.com, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina itu tidak boleh berhenti pada 13 korporasi yang telah diungkap, melainkan juga harus diperluas ke pihak lain yang diduga terlibat.
Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel. (Foto: MCW)“Adakah masuk ke parpol, ke kabinet, ke lembaga penegak hukum, ke DPR RI? Hasilnya harus diungkapkan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Titib juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar publik mengetahui aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kalau penyelidikan dan penyidikan tidak transparan, patut diduga aparat penegak hukum juga ikut bermain. Sluman, slumun, selamet kata orang Jawa,” ucapnya.
Sebelumnya, terungkap sebanyak 13 perusahaan diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang diduga dijual di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina.
Temuan ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu.
Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa mempertimbangkan profitabilitas maupun kepatuhan terhadap pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa, total keuntungan tidak sah yang diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
Berikut daftar 13 perusahaan yang diuntungkan dalam penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar:
1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (melalui PT United Tractors Tbk) – Rp958,38 miliar
2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar.
3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) – Rp264,14 miliar
4. PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar
5. PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir) – Rp168,51 miliar
6. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group (kerja sama dengan LX International, Korea) – Rp127,99 miliar
7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) – Rp85,80 miliar
8. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group – Rp66,48 miliar
9. PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A (Brasil) – Rp62,14 miliar
10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) – Rp42,51 miliar
11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP / Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar.
12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar
13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar
(*)

Posting Komentar untuk "Kejagung Didorong Gandeng KPK Periksa Astra, Sinarmas hingga Adaro Group"