Jakarta Media Duta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hasilnya, sebanyak 57,33% responden masih melihat pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.
56,28% pegawai menyatakan banyak pegawai yang menerima honor atau perjalanan uang dinas tidak sesuai kondisi di lapangan. Bahkan 52% responden juga menyatakan sering melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.
"Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ungkap Budi.
Sebanyak 43% responden bahkan menyatakan sering melihat pegawai memberikan suatu untuk kepentingan promosi atau jabatan. Hal ini, kata Budi, diduga terjadi hampir di mayoritas kementeriaan, lembaga, dan pemda.
KPK menilai segelintir temuan ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan besar dalam tata kelola keuangan negara. KPK menilai bahwa integritas tidak hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.
"Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama," pungkasnya.(rca)
"Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ungkap Budi.
Sebanyak 43% responden bahkan menyatakan sering melihat pegawai memberikan suatu untuk kepentingan promosi atau jabatan. Hal ini, kata Budi, diduga terjadi hampir di mayoritas kementeriaan, lembaga, dan pemda.
KPK menilai segelintir temuan ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan besar dalam tata kelola keuangan negara. KPK menilai bahwa integritas tidak hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.
"Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama," pungkasnya.(rca)

Posting Komentar untuk "KPK Terbitkan SPI tahun 2024 Pemda 57,33 persen Gunakan Anggaran Kantor Untuk Pribadi"