Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental

Jakarta Media Duta,-Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta penjelasan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak yang merupakan mantan anggota TNI. 

“Dalam konteks ini, penting bagi institusi peradilan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan, agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” kata Dave dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/10/2025). 

Tiga anggota TNI AL itu semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman menjadi pidana 15 tahun penjara.

 Dave Laksono menyatakan komisinya yang bermitra dengan TNI mendorong proses hukum personel militer dijalankan dengan transparan. 

Kontroversi Pembongkaran Gedung Putih untuk Ruang Dansa Donald Trump Vonis Bekas Kapolres Ngada Dinilai Ringan, Putusan Tak Berpihak kepada Korban 

“Komisi I DPR RI senantiasa mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan anggota TNI, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

TNI adalah institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, dan karena itu harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

 Dikurangi Dave menghormati putusan kasasi terhadap dua anggota TNI itu sebagai putusan yang muncul dari proses hukum mendalam.

 “Namun demikian, saya memahami bahwa perubahan vonis dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara menimbulkan respons dan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata politikus Partai Golkar ini. 

LPSK kabarkan batalnya hukuman seumur hidup Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun. 

 Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025). 

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.(*)

Posting Komentar untuk "Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental"