Jakarta Media Duta,- Pemerintah berpotensi mengantongi tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 110 triliun pada 2026 tanpa harus menerbitkan kebijakan baru.
Kuncinya, dengan mendorong sektor swasta agar kembali menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, optimalisasi peran sektor swasta akan menjadi pendorong alami peningkatan rasio pajak (tax ratio).
Ia memperkirakan, pergeseran sumber pertumbuhan ekonomi dari pemerintah ke swasta bisa menaikkan tax ratio sekitar 0,5 persen.
Lihat Langsung "Tabrakan Adu Banteng" Chery Tiggo 9, Kabin Masih Utuh Pemerintah Janji Tak Kejar Utang dan Genjot Pendapatan pada saat pertumbuhan ekonomi didorong swasta lebih tinggi setengah persen dibandingkan ketika didorong oleh pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dia menuturkan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil.
Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga. “Mungkin kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus.
Kalau swasta kan tidak,” selorohnya. Dengan menghidupkan kembali gairah bisnis dan investasi swasta, Purbaya meyakini tambahan penerimaan pajak Rp 110 triliun bisa diraih tanpa perlu langkah fiskal baru.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara dan mendorong peran dunia usaha sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(*)
Posting Komentar untuk "Menkeu Purbaya, Potensi Tambahan Penerimaan Pajak Rp110 Triliun Tanpa Kebijakan Baru "