Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Gelapkan Dana Kredit Pensiunan Rp 2,9 Miliar


Pinrang Media Duta,-  Seorang pegawai bank plat merah berinisial FMW yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu salah satu bank milik negara di Kabupaten Pinrang, diduga menggelapkan dana kredit pensiunan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,93 miliar.

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada periode 2022 hingga 2025, saat FMW menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun. 

Pegawai Kantor Cabang Pembantu salah satu bank milik negara di Kabupaten Pinrang, ditahan karena diduga menggelapkan dana kredit pensiunan  mencapai Rp 2,93 miliar.

Jabatan tersebut dijalankan berdasarkan kerja sama antara bank pelat merah tersebut dengan pihak ketiga (vendor) dalam program penyaluran kredit pensiunan.

Menurut hasil audit internal bank, ditemukan 41 debitur dengan transaksi tidak wajar, di mana 32 di antaranya mengalami kerugian karena dana pencairan kredit yang seharusnya diterima tidak diserahkan sepenuhnya oleh FMW.

FMW diduga menjalankan aksinya melalui dua modus:

1. Menguasai dana pelunasan (take over) pinjaman debitur.

Dalam proses pemindahan pinjaman antarbank, FMW diduga menarik dan memindahkan dana pelunasan tanpa izin debitur. 

Aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani debitur, menggunakan kartu ATM milik debitur tanpa izin, serta mentransfer dana ke rekening lain yang ia kuasai.

2. Tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur.

Untuk menutupi perbuatannya, FMW memberikan sebagian dana agar debitur tidak curiga. Pola ini berhasil membuat tindakannya tidak terdeteksi selama beberapa waktu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus ini.

“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan para debitur, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara terhadap bank plat merah tersebut,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

Kini FMW telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Posting Komentar untuk "Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Gelapkan Dana Kredit Pensiunan Rp 2,9 Miliar"