Pengacara Razman Nasution di Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan


Sidang Razman Arif Nasution pernah viral di media sosial pada Februari 2025. Saat itu Razman berteriak dan ada anggota tim kuasa hukumnya naik ke meja.
Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan advokat Razman Arif Nasution terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea
Hakim anggota Dian Erdianto menyatakan hal yang dijadikan pertimbangan dalam memberatkan putusan terhadap Razman adalah karena sikapnya dalam persidangan.
 "Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," katanya, Selasa, 30 September 2025.

Sidang Razman pernah viral di media sosial pada Februari 2025. Saat itu, majelis hakim memutuskan persidangan digelar tertutup lantaran ada kesaksian terkait dengan seksualitas.

Namun, Razman berteriak meminta persidangan digelar secara terbuka. Bahkan, ada aksi naik ke atas meja yang dilakukan seorang anggota tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim juga menilai, Razman telah merusak nama baik atau martabat orang lain. Selain itu, dia sudah pernah dihukum. 

Adapun hal yang meringankan adalah karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, majelis hakim menghukum Razman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. 

Sidang vonis Razman Arif Nasution kali ini diwarnai aksi protes dari penasihat hukumnya. Mereka melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang sidang. 

Ini lantaran permohonan penundaan sidang kubu Razman tidak dikabulkan. Padahal, advokat itu sedang berobat ke Penang, Malaysia. 

Majelis hakim menilai pembacaan vonis bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Sebaliknya, penasihat hukum Razman memandang bahwa terdakwa harus dihadirkan sesuai aturan dalam Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Razman Arif Nasution dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Posting Komentar untuk "Pengacara Razman Nasution di Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan"