Makassar Media Duta,-Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Transparansi (PUKAT) Sulawesi Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, khususnya di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III, (23/10)
PUKAT menilai hampir semua paket pekerjaan di bawah Satker tersebut disubkontrakkan, sehingga para pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, padahal perlindungan sosial tenaga kerja merupakan bagian dari kewajiban kontraktual setiap proyek pemerintah.

Pekerja Tidak Terlindungi, Subkontrak Diduga Menjadi Pola Umum
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran lapangan, sebagian besar proyek di bawah Satker PJN III dikerjakan oleh pihak ketiga yang bukan kontraktor utama.
“Hampir semua pekerjaan di lapangan disubkontrakkan. Akibatnya, para pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Ini pelanggaran serius, karena di dalam kontrak proyek pemerintah sudah dicantumkan perlindungan asuransi tenaga kerja,” ujar Farid, Kamis (23/10/2025).
“Kalau pekerja mengaku tidak punya BPJS, padahal proyek sudah berkontrak dan dibiayai APBN, maka patut diduga ada pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan dana.”
Menurut Farid, praktik subkontrak liar semacam itu mengaburkan tanggung jawab teknis dan administratif, serta membuka peluang terjadinya pemotongan biaya jaminan sosial pekerja yang seharusnya sudah dianggarkan dalam nilai kontrak.

PUKAT menilai, tanggung jawab terbesar ada pada PPK dan Satker PJN Wilayah III, yang menjadi pihak pengawas sekaligus penanggung jawab hukum atas pelaksanaan pekerjaan.
“PPK tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Mereka menandatangani kontrak dan menyetujui semua persyaratan, termasuk kewajiban BPJS tenaga kerja. Kalau mereka lalai memastikan pekerja terdaftar, berarti ada unsur pembiaran,” tegas Farid.
Ia juga meminta Kementerian PUPR dan Itjen segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di bawah Satker PJN Wilayah III tahun 2024–2025.
PUKAT Minta APH dan Disnaker Turun Tangan
Sebagai langkah lanjut, PUKAT akan meminta aparat penegak hukum (APH), BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel melakukan audit faktual dan pemeriksaan langsung terhadap daftar pekerja yang digunakan di setiap proyek.
“Kami ingin daftar pekerja diverifikasi satu per satu. Siapa saja yang terdaftar, siapa yang tidak, dan apakah mereka benar menerima hak perlindungan jaminan sosial,” kata Farid.
“Kalau ternyata tidak ada, kami minta aparat turun dan periksa kontraktor, termasuk PPK dan Satker-nya.”
Capaian Fisik Tak Boleh Menutupi Pelanggaran Administratif
Satker PJN Wilayah III, di bawah kepemimpinan Malik, ST., MM., selama tahun 2024 mencatat total nilai kontrak proyek mencapai Rp443,37 miliar.
Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah strategis dan ditangani oleh empat PPK, yakni:
1. PPK 3.1 (Bts. Kota Makassar – Maros – Bone) – Irwan AR, ST, MT. – Rp324,61 miliar
2. PPK 3.2 (Makassar – Gowa – Takalar – Jeneponto) – Ismail Rahim, ST, MT. – Rp78,80 miliar
3. PPK 3.3 (Pangkep – Barru – Pare-Pare) – Roslina Tahir, ST, MT. – Rp25,51 miliar
4. PPK 3.4 (Maros – Bone) – Muhammad Alamsyah Irianto Kasim, ST. – Rp14,43 miliar
PUKAT menegaskan bahwa capaian fisik tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran administrasi dan hak pekerja.
Posting Komentar untuk "Pukat Sebut Hampir Semua Paket Pekerjaan di Bawah Satker Di subkontrakkan"