Pekanbaru Media Duta, - Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Alex Satria, Rabu (29/10/2025). Ayah dari dua orang anak ini dibebaskan dari tahanan setelah sempat terseret kasus pencurian sepeda motor.
Alex dibebaskan dari tuntutan jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah korban, Halim Utomo, memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.
Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Kejaksaan Agung pada Selasa (28/10/2025) menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekanbaru.
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex.
Setelah itu, Alex melepas baju tahanannya. Tak hanya itu, Silpia juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.
"Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Bantuan ini tanda kepedulian kami," ujar Silpia saat menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang hadir bersama istrinya.
Silpia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar, dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.
" Tidak ada alasan anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh usaha pinjam duit. Saya doakan, jangan anak sakit lagi," tuturnya.
Silpia menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupakan wujud simpati dan empati dari pihak kejaksaan terhadap kondisi pelaku, tanpa maksud atau kepentingan tersembunyi.
"Ini tidak ada bermaksud tendensius apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami juga bersimpati, berempati bahwa Pak Alex melakukan ini karena ada desakan kebutuhan anak yang lagi dirawat saat itu. Saya doakan ke depannya anaknya sehat-sehat terus," ujar jaksa wanita bergelar doktor itu.
Silpia berharap, peristiwa yang dialami Alex menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidupnya. "Saya harap jangan ada pengulangan-pengulangan tindak pidana apa pun. Cukuplah sekali ini saja," pesan Silpia menegaskan.
Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya pada 16 Agustus 2025. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Proses perdamaian antara Alex dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing, penyidik, serta tokoh masyarakat.
Perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, menjadi bukti nyata bahwa keadilan bisa berjalan dengan hati nurani.
| Penulis | : | CK2 |
| Editor | : | Unik Susanti |
| Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |

Posting Komentar untuk "Slex Satria Buka Baju Tahanan Usai Dibebaskan "