Jakarta Media Duta,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke negara adalah hal yang baik.
Purbaya menyebut, penyerahan uang hasil tindak kejahatan korupsi ini bisa mengurangi defisit negara. "Baguslah positif, bisa mengurangi defisit kita," kata Purbaya, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Meski begitu, Purbaya belum mau banyak bicara soal penggunaan uang sitaan dari kasus korupsi itu."Nanti ya," ucap dia.
Diketahui, Kejagung menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO ke Kementerian Keuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Uang senilai Rp 13 triliun dari kejahatan kasus korupsi terkait ekspor CPO dan turunannya disita Kejagung dari tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari. Dalam kasus ini, ketiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).Namun, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.(*)
Diketahui, Kejagung menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO ke Kementerian Keuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Uang senilai Rp 13 triliun dari kejahatan kasus korupsi terkait ekspor CPO dan turunannya disita Kejagung dari tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari. Dalam kasus ini, ketiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).Namun, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.(*)
.jpg)
Posting Komentar untuk "Uang Korupsi Ditaan Rp 13 Triliun Bisa Mengurangi Defisit Negara"