Banda Aceh Media Duta,- Masuknya 250 ton beras ke Sabang pada akhir 2025 bukan sekadar “kekeliruan prosedur” seperti yang coba diredam sejumlah pihak.
Peristiwa ini justru membuka tabir betapa rapuhnya tata kelola administratif lembaga kawasan yang selama bertahun-tahun merasa memiliki otonomi super—bahkan seolah berdiri di atas kewenangan nasional.
Sorotan publik pun mengarah pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), lembaga yang mengelola salah satu zona bebas paling strategis di Indonesia, namun gagal memegang prinsip dasar administrasi: kehati-hatian dan verifikasi.
Faktanya sederhana: 24 Oktober 2025, BPKS melalui UPPTSP menerbitkan izin pemasukan 250 ton beras dari Thailand. Beberapa hari kemudian kapal tiba, barang dibongkar, gudang terisi, dan semua tampak “legal” secara administratif.
Namun semua itu runtuh ketika pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada izin impor beras yang diterbitkan tahun ini. Rakornas Pangan pada 14 November 2025 bahkan secara eksplisit menolak usulan impor beras.(*)

Posting Komentar untuk "250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin"