Banda Aceh, Media Duta,-Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses masuknya 250 ton beras impor ke kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyusul tindakan penyegelan beras oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai bersifat berlebihan dan tidak mempertimbangkan kekhususan Aceh, terutama Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Gubernur Aceh telah menerima seluruh laporan resmi terkait polemik impor beras tersebut dan memastikan proses pemasukan beras dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Sabang.
“Gubernur menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) maupun pihak mana pun dalam pemasukan 250 ton beras itu. Semuanya dilakukan berdasarkan kewenangan khusus yang diatur Undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya kepada media, Senin malam (24/11).
Harga Beras di Sabang Melonjak
Salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan impor beras adalah tingginya harga beras ketika dipasok dari daratan Aceh.
Kondisi ini membuat beban ekonomi masyarakat Sabang semakin berat. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar dipandang sebagai langkah transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat.
“Kebijakan ini diambil bukan semata persoalan dagang, tetapi untuk menstabilkan harga pangan bagi warga Sabang. Kawasan bebas memungkinkan mekanisme tersebut,” tambahnya.
Respons Mentan Dinilai Reaksioner
Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengenai status beras tersebut sebagai “ilegal” sangat tidak tepat dan tidak mempertimbangkan kekhususan Sabang sebagai kawasan bebas.(*)


Posting Komentar untuk "Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang "